Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:13 WIB
Pimpinan Ombudsman RI, Indraza M Rais dan Kepala Perwakilan ORI DIY, Budi Masturi meninjau zona transisi TPST Piyungan, Kamis (27/7/2023). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman memastikan tidak ada larangan untuk warga setempat yang ingin membuang sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Minggir. Hanya saja memang, ada mekanisme tertentu yang membuat pembuangan sampah oleh warga tak bisa secara langsung ke TPST.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Epiphana Kristiyani menuturkan setidaknya ada mekanisme yang bisa dilakukan warga setempat untuk membuang sampah ke TPST Minggir. Pertama dengan diorganisir oleh pemangku wilayah atau lurah setempat.

"Kami melalui mekanisme, kalau memang mau memasukkan sampah ke Minggir itu melalui Pak Lurah, kami sudah menawarkan ke Pak Lurah Sendangsari dan Sendangrejo untuk mengorganisir itu," ungkap Epi saat ditemui wartawan, Kamis (3/10/2024).

Kemudian cara yang kedua dengan memanfaatkan transfer sampah ke depo terdekat dari TPST Minggir. Hal ini dilakukan untuk mencegah sampah organik masuk ke dalam TPST.

Baca Juga: Mulai Hari Ini TPST di Sleman Hanya Terima Sampah Anorganik Dalam Bentuk Curah, DLH: Bila Bondotan Akan Dikembalikan

"Kenapa harus transfer depo karena kami harus mencegah sampah organik itu masuk ke TPST karena di transfer depo ini akan ada pemilah yang ini akan mengambil sampah organik," ucapnya.

"Kalau masuk sampah organik itu masuk ke transfer depo itu akan kami kembalikan. Karena melalui surat edaran bupati sudah jelas," imbuhnya.

Disampaikan Epi, sampah organik yang masuk ke TPST berpotensi merusak mesin yang ada. Pasalnya saat ini mesin yang beroperasi di TPST Minggir memang berfokus untuk mengelola sampah anorganik saja.

Penambahan mesin harus dilakukan jika kemudian digunakan untuk mengolah sampah organik. Apalagi nantinya proses termasuk pengeringan sampah organik itu memerlukan waktu yang cukup panjang.

Sehingga, Epi memastikan tidak ada larangan bagi warga sekitar yang ingin membuang sampahnya di TPST Minggir. Melainkan pembuangan itu perlu melewati mekanisme yang ada.

Baca Juga: TPST Piyungan Ditutup, Tumpukan Sampah justru Menggunung di Tepi Jalan Siluk-Panggang

"Ini bukan semata-mata melarang masyarakat untuk memasukkan sampahnya ke TPST kami, tidak, cuma ini adalah mekanisme bagaimana kami memanage agar pelayanan tidak terbagi harus menjadi ngurusi sampah orang per orang," tandasnya.

Di satu sisi, dikatakan Epi, pemerintah tak hanya meminta masyarakat melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri. Pihaknya di sisi lain siap untuk membantu berbagai peralatan yang dibutuhkan bagi masyarakat dalam pengolahan tersebut.

"Kita menginginkan masyarakat membantu pemerintah, bagaimana masyarakat turut serta mengolah sampah organik karena mengolah sampah organik mudah sekali. Mau dibuat kompos, mau ditaruh di jogangan, mau pakai ember tumpuk, mau dibuat evoenzym atau masukkan lubang biopori semuanya mudah," ujarnya.

"Pemerintah tidak hanya perintah saja, kami juga akan membantu masyarakat, yang menginginkan dibantu ya kirim surat tapi jangan hanya satu orang kirim surat itu, ya dalam satu padukuhan minimal satu RW kirim surat, yang mau bor biopori untuk membuat lubang biopori ya monggo diajukan saja," ujarnya.

Load More