SuaraJogja.id - Nama Mardani Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso berharap majelis hakim bisa lebih mendengar masukan dari semua pihak. Termasuk para akademisi yang kemudian telah melakukan berbagai diskusi kritis terkait kasus itu.
"Jadi karena perkara ini sedang bergulir saya kira di PK, ya kita berharap sih dari majelis hakim yang menangani nanti bisa menggunakan asupan-asupan masyarakat atau amicus curiae atau yang lainnya pendapat akademisi dan sebagainya untuk menjadi pertimbangan di luar dari upaya hukum dari pihak terdakwa sendiri," kata Topo ditemui di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).
Disampaikan Topo, sejumlah ahli hukum pun sudah melakukan kajian dengan eksaminasi perkara tersebut. Hal itu dinilai penting untuk tetap mengawal proses hukum yang ada.
"Seperti juga alasan PK itu selalu ada kemungkinan namanya kekhilafan atau kekeliruan hakim itu mungkin. Sama seperti alasan kasasi misalnya, yaitu penerapan hukum yang keliru, itu selalu mungkin terjadi," ucapnya.
"Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganotasi, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," imbuhnya.
Dia menilai kalangan peradilan baik kejaksaan atau hakim tidak perlu khawatir dengan sikap kritis yang ditunjukkan kepada para akademisi. Apalagi dengan berbagai kemungkinan kekeliruan yang akan bisa saja terjadi.
"Jadi harusnya kalangan peradilan atau kejaksaan atau hakim tidak perlu khawatir dengan adanya sikap yang kritis dari para akademisi, sebab justru teman-teman yang mengajukan misalnya entah eksaminasi seperti ini atau legal opinion atau amicus curiae, dan sebagainya terkait perkara tipikor. Itu justru membantu peradilan untuk menghasilkan putusan yang lebih adil, yang lebih akurat, yang lebih vali," ujarnya.
Baca Juga: Vonis Mardani Maming Dikritik, Akademisi: Putusan Hakim Penuh Kekeliruan!
"Kita berharap agar ada instropeksi juga dari kalangan peradilan melihat, mengakui memang kalau ada kekeliruan ya berarti kurangnya di mana sehingga itu bisa dikoreksi," sambung dia.
Topo tak lupa menyinggung soal pelaksanaan undang-undang tipikor Pasal 2 atau 3 terkait dengan suap maupun gratifikasi. Dia mengingatkan agar penggunaan UU Tipikor itu terlalu merasuk masuk ke semua bidang sektoral.
Misalnya mulai dari perbankan pasar modal, kepabeanan, pajak dan sebagainya. Pasalnya masing-masing sektor itu sudah punya undang-undang, unsur-unsur, penegak hukum, hingga hukum acara sendiri.
"Jadi betul-betul hanya pasal-pasal yang ada dalam tipikor maupun tindak pidana lain yang disebut tegas sebagai undang-undang tipikor. Di luar itu ya pakai, lex specialis sistematis, atau lex consumen derogate legi consumte, mana yang lebih dominan itu yang digunakan," terangnya.
"Misalnya ada kerugian keuangan negara, tidak slelau masuk pasal 2 pasal 3 undang-undang tipikor, mungkin kerugian keuangan negara itu terkait dengan pengemplangan pajak itu berarti masuknya undang-undang lain," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi