SuaraJogja.id - Nama Mardani Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso berharap majelis hakim bisa lebih mendengar masukan dari semua pihak. Termasuk para akademisi yang kemudian telah melakukan berbagai diskusi kritis terkait kasus itu.
"Jadi karena perkara ini sedang bergulir saya kira di PK, ya kita berharap sih dari majelis hakim yang menangani nanti bisa menggunakan asupan-asupan masyarakat atau amicus curiae atau yang lainnya pendapat akademisi dan sebagainya untuk menjadi pertimbangan di luar dari upaya hukum dari pihak terdakwa sendiri," kata Topo ditemui di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga: Vonis Mardani Maming Dikritik, Akademisi: Putusan Hakim Penuh Kekeliruan!
Disampaikan Topo, sejumlah ahli hukum pun sudah melakukan kajian dengan eksaminasi perkara tersebut. Hal itu dinilai penting untuk tetap mengawal proses hukum yang ada.
"Seperti juga alasan PK itu selalu ada kemungkinan namanya kekhilafan atau kekeliruan hakim itu mungkin. Sama seperti alasan kasasi misalnya, yaitu penerapan hukum yang keliru, itu selalu mungkin terjadi," ucapnya.
"Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganotasi, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," imbuhnya.
Dia menilai kalangan peradilan baik kejaksaan atau hakim tidak perlu khawatir dengan sikap kritis yang ditunjukkan kepada para akademisi. Apalagi dengan berbagai kemungkinan kekeliruan yang akan bisa saja terjadi.
"Jadi harusnya kalangan peradilan atau kejaksaan atau hakim tidak perlu khawatir dengan adanya sikap yang kritis dari para akademisi, sebab justru teman-teman yang mengajukan misalnya entah eksaminasi seperti ini atau legal opinion atau amicus curiae, dan sebagainya terkait perkara tipikor. Itu justru membantu peradilan untuk menghasilkan putusan yang lebih adil, yang lebih akurat, yang lebih vali," ujarnya.
"Kita berharap agar ada instropeksi juga dari kalangan peradilan melihat, mengakui memang kalau ada kekeliruan ya berarti kurangnya di mana sehingga itu bisa dikoreksi," sambung dia.
Topo tak lupa menyinggung soal pelaksanaan undang-undang tipikor Pasal 2 atau 3 terkait dengan suap maupun gratifikasi. Dia mengingatkan agar penggunaan UU Tipikor itu terlalu merasuk masuk ke semua bidang sektoral.
Misalnya mulai dari perbankan pasar modal, kepabeanan, pajak dan sebagainya. Pasalnya masing-masing sektor itu sudah punya undang-undang, unsur-unsur, penegak hukum, hingga hukum acara sendiri.
"Jadi betul-betul hanya pasal-pasal yang ada dalam tipikor maupun tindak pidana lain yang disebut tegas sebagai undang-undang tipikor. Di luar itu ya pakai, lex specialis sistematis, atau lex consumen derogate legi consumte, mana yang lebih dominan itu yang digunakan," terangnya.
"Misalnya ada kerugian keuangan negara, tidak slelau masuk pasal 2 pasal 3 undang-undang tipikor, mungkin kerugian keuangan negara itu terkait dengan pengemplangan pajak itu berarti masuknya undang-undang lain," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Salah Kostum, Busana Okin di Pesta Ultah Anak Rachel Vennya Tuai Sorotan: Kayak Mau COD Biawak
-
Siapa Orang Tua Farhat Abbas? Pengacara Agus Salim Punya Latar Belakang Bukan Keluarga Abal-abal
-
Unggul dalam Survey, Lucky Hakim: Insya Allah Kami Akan Jawab Harapan Masyarakat
-
Bantah Kalah Praperadilan Gegara Tak Becus Usut Kasus, Pimpinan KPK Malah Salahkan Hakim: Mereka Inkonsisten
-
Tak Risau RK-Pramono Diendorse Jokowi, Kubu Pram-Rano Pamer Gerbong Ahokers dan Anak Abah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi