Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:52 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban hendak pulang dari aktivitas mengaji.

"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali," terang Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian, Senin (15/1/2024) lalu.

Tak berselang lama, seorang pria berinisial PR (32) harus meringkuk di penjara setelah memperkosa balita yang merupakan anak dari teman kerjanya.

"Orangtua korban dan pelaku ini merupakan ART di salah satu rumah di Sleman, anak salah satu ART itu kerap tinggal di situ juga," terangn Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Tabrak Lari Hantam Dua Motor di Sleman, Mobil Pelaku Rusak Diamuk Massa

Perbuatan bejat pelaku diketahui dilakukan sejak Januari hingga Februari 2024 lalu.

"Korban kemudian mengaku ke orangtuanya. Ia mengaku menjadi korban pencabulan lebih dari dua kali yang dilakukan di salah satu ruangan di rumah majikannya," imbuhnya.

Pada September 2024, publik Sleman digegerkan dengan tindakan keji yang dilakukan ayah berinisial H (41).

Ia tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Tindakan itu dilakukan berulang kali selama empat bulan lamanya hingga membuat korban trauma.

Baca Juga: Dituding Tak Netral, Oknum Lurah di Sleman Pukul Sekretaris Kapanewon hingga Berujung Laporan Polisi

"Peristiwa itu terjadi sejak Desember 2023 tapi baru terungkap pada Maret 2024 dan dilaporkan ke polisi pada 14 Agustus," terang Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian beberapa waktu lalu.

Load More