SuaraJogja.id - "Saya bosen liatnya mas. Sudah muak. Semoga ini jalan terbaik buat saya dan anak saya."
Sepenggal perkataan itu disampaikan Rini (bukan nama sebenarnya), warga Sleman yang hingga saat ini masih mengurus perceraian rumah tangganya.
Perceraian yang banyak dianggap sebagai perpecahan keluarga justru dianggap sebagai solusi terbaik bagi Rini. Dan mungkin bukan hanya Rini, ada banyak perempuan-perempuan di luar sana yang memilih untuk berpisah dari suaminya karena terjebak judi online.
Judi online, bisa dianggap sebagai salah satu dampak negatif pesatnya perkembangan digital saat ini. Meskipun perkembangan itu juga mempermudah kehidupan sehari-hari, mulai dari akses informasi hingga layanan finansial.
Tidak banyak disorot, judi online kini muncul sebagai salah satu faktor utama keretakan rumah tangga, mengancam kestabilan ekonomi dan psikologis keluarga.
Judi online telah merasuk ke dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam keluarga muda yang sering kali memiliki kerentanan ekonomi.
Berdasarkan wawancara dengan Yusuf, seorang hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, ia mengungkapkan bahwa judi online menjadi salah satu penyebab signifikan perceraian di wilayahnya. "Judi online saya akui memang menjadi salah satu penyebab perceraian di Sleman. Masuknya kalau di kami itu rata-rata (perceraian) dengan alasan ekonomi," ujar Yusuf, saat diwawancarai Suara.com pada Selasa (8/10/2024).
Salah satu masalah yang muncul dari judi online adalah penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk membiayai kebiasaan berjudi. Pinjaman ini sering kali berujung pada bencana, terutama ketika pasangan terjerat dalam lingkaran utang yang terus menumpuk. Yusuf juga mencatat bahwa dalam beberapa kasus yang ditanganinya, istri menjadi korban teror debt collector karena pinjaman yang digunakan suami untuk berjudi.
"Yang saya tangani sendiri saja, perceraian yang dipengaruhi judi online ada beberapa. Bahkan, ada yang sampai mengajukan pinjaman online untuk judi itu. Akhirnya, istrinya yang kena teror debt collector judol," ujar Yusuf yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Agama Sleman itu.
Baca Juga: Lindungi Nasabah dari Jerat Judi Online, BRI Perkuat Sistem Keamanan
Perjudian juga sering kali memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam banyak kasus, suami yang ketahuan berjudi bukannya berhenti, tetapi malah melampiaskan kekesalannya kepada istri. "Ada kasus, di mana suami yang ketahuan judi online bukannya taubat tapi malah melakukan KDRT pada istri. KDRT yang saya maksud tidak hanya secara fisik ya, tapi juga secara psikis," tambah Yusuf.
Trauma psikologis yang dialami oleh istri dan anak-anak sering kali menjadi faktor pemicu perceraian, di mana rumah tangga tak lagi menjadi tempat aman.
Fakta Meningkatnya Perceraian Akibat Judi Online
Data dari Pengadilan Agama Sleman, pada tahun 2024, terdapat 987 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 190 di antaranya diajukan dengan alasan ekonomi, sepertiganya diperkirakan terkait dengan perjudian. Selain itu, 620 kasus perceraian diajukan dengan alasan perselisihan atau pertengkaran, dengan setidaknya 10 persen dari kasus ini dipicu oleh judi online dan pinjaman online.
Para pelaku judi online sering kali tidak memberi tahu pasangan mereka mengenai kebiasaan berjudi, sampai akhirnya masalah besar seperti teror debt collector atau penjualan aset keluarga muncul ke permukaan. Hal ini menyebabkan rasa tidak nyaman dalam rumah tangga, di mana istri sering kali menjadi korban tekanan mental dan sosial.
"Di rumah kan nyari kenyamanan dan keamanan. Tapi gara-gara judi online, malah bikin gak nyaman," kata Yusuf. Dalam kasus-kasus yang ia tangani, banyak pasangan muda yang mengajukan cerai dengan rentang usia 25 hingga 35 tahun.
Berita Terkait
-
Waspada! Penipuan Online di Kulon Progo Meningkat, Polres Gencar Edukasi Warga
-
Antisipasi Penipuan hingga Judi Online, Polres Kulon Progo Gelar Penyuluhan bersama Ibu-ibu hingga Tokoh Masyarakat
-
129 Juta Orang Indonesia Terjerat Pinjol, Ini Tips Aman dari Pakar UGM
-
Kecanduan Judi Online, Pemuda Gunungkidul Nekat Membakar Rumah Orangtua karena Tak Diberi Uang
-
Lindungi Nasabah dari Jerat Judi Online, BRI Perkuat Sistem Keamanan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun