SuaraJogja.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria membeberkan perkembangkan terkini terkait dorongan kepada media sosial X untuk membuka kantor di Indonesia. Dia menyebut Kominfo sudah bersurat kepada X terkait hal itu.
"Ya kita sudah bersurat ke X dan kita harapkan pokoknya mereka memenuhi semua ketentuan yang ada di sinilah, regulasi yang dibuat di republik ini," kata Nezar dikutip Sabtu (12/10/2024).
Diungkapkan Nezar, sudah ada pembicaraan antara Kominfo dengan pihak X terkait kemungkinan membuka kantor di Indonesia. Namun saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
"Komunikasi [dengan X] sudah ada. Jadi kita tinggal menunggu follow upnya aja," tandasnya.
Baca Juga: Kominfo Blokir TEMU Demi Selamatkan UMKM, Google dan Apple Diminta Turun Tangan
Sebelumnya, pada Kamis (3/10/2024) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta X untuk bisa memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia agar mempermudah koordinasi dan komunikasi.
"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi.
Menurut Budi pihaknya bakal memperketat aturan untuk platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia nantinya diwajibkan memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
Dengan demikian, setiap perusahaan platform digital akan memiliki perwakilan tetap yang bisa diajak untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lebih mudah untuk hal-hal yang menyangkut sektor digital Indonesia.
Baca Juga: Judi Online Disayang, Keluarga Dibuang
Hal itu juga menjadi bagian dari salah satu aturan turunan yang disiapkan sebagai perpanjangan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aturan itu akan meneruskan isi dari pasal 40A dari UU nomor 1 tahun 2024 yang menjelaskan diperlukan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK