Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:31 WIB
Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengungkap perkembangan terkini rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kalurahan Donokerto, Turi. Saat ini pihaknya masih menunggu izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X

Penjabat Sementara (Pj) Bupati Sleman Kusno Wibowo menyampaikan bahwa status tanah yang akan digunakan untuk TPST Turi tersebut merupakan tanas kas desa (TKD). Sehingga diperlukan perizinan terlebih dulu untuk pemanfaatannya. 

"Terkait dengan pembangunan TPST di Turi, itu kita di pemerintah daerah selalu diwanti-wanti, dalam hal melakukan pembangunan harus selalu clean and clear masalah status lahannya tanahnya, karena itu tanah TKD, DLH dan Tata Ruang itu sudah mengajukan terkait dengan izin penggunaan tanah kas desa," kata Kusno kepada awak media, Kamia (3/10/2024).

Diungkapkan Kusno, hingga saat ini perizinan tersebut masih berada di Sri Sultan HB X. Belum dapat dipastikan kapan perizinan untuk penggunaan lahan itu akan turun.

Baca Juga: Pjs Bupati Sleman: ASN Tak Netral di Pilkada 2024 Siap-siap Disanksi

Namun, ia memastikan izin itu tidak akan lama lagi. Sehingga setelah izin turun, maka pihaknya bisa segera memulai proses pemanfaatan termasuk pembangunan TPST Turi.

"Sampai dengan saat ini sudah sampai ke Ngarsa Dalem (Sri Sultan HB X), itu perizinannya. Insyaallah tinggal turunnya kapan masih kami tanyakan. Sampai minggu kemarin masih kami tanyakan masih di Ngarsa Dalem. Insya allah dalam waktu dekat itu sudah turun," ucapnya.

"Kalau nanti sudah turun atau berbarengan, nanti DLH akan membangun terkait dengan TPST yang ada di Turi," imbuhnya.

Diharapkan penambahan fasilitas pengolahan sampah di Bumi Sembada itu bisa semakin membantu mengatasi persoalan sampah ke depan. 

"Kalau sudah dibangun dan diikuti masuk alatnya, nanti akan juga bisa untuk membantu mengolah sampah, membantu persoalan sampah yang ada di Kabupaten Sleman," tandasnya.

Baca Juga: DIY Bebas Rabies, Kok Sleman Masih Waspada? Ini Penjelasannya

Namun di satu sisi, Pemkab Sleman tetap mendorong masyarakat untuk dapat mengolah sampahnya sendiri. Terkhusus sampah organik rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristiyani menuturkan pemerintah tak hanya meminta masyarakat melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri. Pihaknya di sisi lain siap untuk membantu berbagai peralatan yang dibutuhkan bagi masyarakat dalam pengolahan tersebut.

"Kita menginginkan masyarakat membantu pemerintah, bagaimana masyarakat turut serta mengolah sampah organik karena mengolah sampah organik mudah sekali. Mau dibuat kompos, mau ditaruh di jogangan, mau pakai ember tumpuk, mau dibuat ecoenzym atau masukkan lubang biopori semuanya mudah," ujarnya.  

"Pemerintah tidak hanya perintah saja, kami juga akan membantu masyarakat, yang menginginkan dibantu ya kirim surat tapi jangan hanya satu orang kirim surat itu, ya dalam satu padukuhan minimal satu RW kirim surat, yang mau bor biopori untuk membuat lubang biopori ya monggo diajukan saja," pungkasnya.

Load More