SuaraJogja.id - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam seluruh tahapan Pilkada 2024 untuk menjaga kepercayaan publik.
"Netralitas ASN merupakan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai peraturan demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat," kata Kusno Wibowo dikutip Rabu (2/10/2024).
Sebelumnya, Pemkab Sleman menyelenggarakan deklarasi netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024. Deklarasi ini ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas oleh Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo
"Kami tegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh berafiliasi dengan calon tertentu pada Pilkada 2024," ujarnya.
Kusno juga menegaskan, sesuai dengan ikrar netralitas, ASN harus menghindari konflik kepentingan dan bersikap netral terhadap seluruh pasangan calon.
"ASN harus menggunakan media sosial dengan bijak, menghindari ujaran kebencian, serta menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang melanggar aturan," jelasnya.
Selain itu, Kusno menyebutkan bahwa Pemkab Sleman terus melakukan berbagai langkah pembinaan untuk menjaga netralitas ASN.
"Meski ASN memiliki hak pilih, hak tersebut hanya dapat digunakan di bilik suara saat pemilihan berlangsung," katanya.
Kusno menambahkan, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis atau memihak kepentingan lain di luar kepentingan negara. Pelanggaran netralitas ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Simpang UPN Sleman Diubah jadi Bundaran, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
Pada Pilkada Sleman muncul dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh salah satu ASN. Pegawai pemerintahan yang berada di lingkungan Dinas Kesehatan ini diduga membagikan sabun cuci yang berstiker salah satu paslon yang maju di Pilkada 2024.
Hal itu menjadi sorotan mengingat netralitas ASN kerap ditekankan pejabat publik selama Pilkada berlangsung.
Hingga kini ASN yang berinisial DM tersebut telah dilaporkan ke BKN Pusat. Sanksi tegas yang akan diberikan juga menyesuaikan dengan yang diberikan BKN nanti. Nantina BKN akan memberikan rekomendasi untuk Pemkab Sleman untuk memeberikan sanksi terhadap ASN itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!