SuaraJogja.id - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam seluruh tahapan Pilkada 2024 untuk menjaga kepercayaan publik.
"Netralitas ASN merupakan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai peraturan demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat," kata Kusno Wibowo dikutip Rabu (2/10/2024).
Sebelumnya, Pemkab Sleman menyelenggarakan deklarasi netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024. Deklarasi ini ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas oleh Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo
"Kami tegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh berafiliasi dengan calon tertentu pada Pilkada 2024," ujarnya.
Kusno juga menegaskan, sesuai dengan ikrar netralitas, ASN harus menghindari konflik kepentingan dan bersikap netral terhadap seluruh pasangan calon.
"ASN harus menggunakan media sosial dengan bijak, menghindari ujaran kebencian, serta menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang melanggar aturan," jelasnya.
Selain itu, Kusno menyebutkan bahwa Pemkab Sleman terus melakukan berbagai langkah pembinaan untuk menjaga netralitas ASN.
"Meski ASN memiliki hak pilih, hak tersebut hanya dapat digunakan di bilik suara saat pemilihan berlangsung," katanya.
Kusno menambahkan, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis atau memihak kepentingan lain di luar kepentingan negara. Pelanggaran netralitas ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Simpang UPN Sleman Diubah jadi Bundaran, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
Pada Pilkada Sleman muncul dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh salah satu ASN. Pegawai pemerintahan yang berada di lingkungan Dinas Kesehatan ini diduga membagikan sabun cuci yang berstiker salah satu paslon yang maju di Pilkada 2024.
Hal itu menjadi sorotan mengingat netralitas ASN kerap ditekankan pejabat publik selama Pilkada berlangsung.
Hingga kini ASN yang berinisial DM tersebut telah dilaporkan ke BKN Pusat. Sanksi tegas yang akan diberikan juga menyesuaikan dengan yang diberikan BKN nanti. Nantina BKN akan memberikan rekomendasi untuk Pemkab Sleman untuk memeberikan sanksi terhadap ASN itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sidang Dana Hibah Parwisata Sleman: Saksi Sebut Penyaluran Tak Hanya ke Satu Kubu
-
Melalui KUR Perumahan, BRI Ambil Peran Strategis Sukseskan Program Gentengisasi Nasional
-
Puluhan Jemaah Umrah Bantul dan Solo Tertahan di Jeddah, Kemenhaj DIY Pastikan Situasi Aman
-
Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Satu Penumpang Moge Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi
-
Haedar Nashir Kenang Kedekatan dengan Try Sutrisno, Negarawan yang Tak Pernah Pensiun Mengabdi