SuaraJogja.id - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam seluruh tahapan Pilkada 2024 untuk menjaga kepercayaan publik.
"Netralitas ASN merupakan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai peraturan demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat," kata Kusno Wibowo dikutip Rabu (2/10/2024).
Sebelumnya, Pemkab Sleman menyelenggarakan deklarasi netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024. Deklarasi ini ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas oleh Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo
"Kami tegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh berafiliasi dengan calon tertentu pada Pilkada 2024," ujarnya.
Kusno juga menegaskan, sesuai dengan ikrar netralitas, ASN harus menghindari konflik kepentingan dan bersikap netral terhadap seluruh pasangan calon.
"ASN harus menggunakan media sosial dengan bijak, menghindari ujaran kebencian, serta menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang melanggar aturan," jelasnya.
Selain itu, Kusno menyebutkan bahwa Pemkab Sleman terus melakukan berbagai langkah pembinaan untuk menjaga netralitas ASN.
"Meski ASN memiliki hak pilih, hak tersebut hanya dapat digunakan di bilik suara saat pemilihan berlangsung," katanya.
Kusno menambahkan, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis atau memihak kepentingan lain di luar kepentingan negara. Pelanggaran netralitas ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Simpang UPN Sleman Diubah jadi Bundaran, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
Pada Pilkada Sleman muncul dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh salah satu ASN. Pegawai pemerintahan yang berada di lingkungan Dinas Kesehatan ini diduga membagikan sabun cuci yang berstiker salah satu paslon yang maju di Pilkada 2024.
Hal itu menjadi sorotan mengingat netralitas ASN kerap ditekankan pejabat publik selama Pilkada berlangsung.
Hingga kini ASN yang berinisial DM tersebut telah dilaporkan ke BKN Pusat. Sanksi tegas yang akan diberikan juga menyesuaikan dengan yang diberikan BKN nanti. Nantina BKN akan memberikan rekomendasi untuk Pemkab Sleman untuk memeberikan sanksi terhadap ASN itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!