SuaraJogja.id - Jika mendengar aplikasi MiChat tak sedikit yang langsung berpikiran tentang prostitusi online. Beberapa kasus dari praktik tersebut bahkan berakhir tragis.
Lantas apa langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap hal itu?. Apakah pemblokiran akses aplikasi MiChat akan dilakukan?.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria tak merinci secara detail terkait nasib aplikasi MiChat tersebut. Namun dia menyoroti seluruh aplikasi yang ada di Indonesia.
Jika kemudian aplikasi-aplikasi itu melanggar aturan yang ada maka perlu ditindak. Termasuk dalam hal ini penyebaran atau malah mempromosikan konten-konten negatif.
"Semua [aplikasi] yang melanggar undang-undang di Republik Indonesia ini ya mempromosikan konten-konten negatif dan lain semacamnya itu akan ada tindakan hukum gitu," kata Nezar ditemui di GTD STMM Jogja, Jumat (11/10/2024).
"Enggak peduli mau MiChat kek atau yang lain, pokoknya kalau melanggar undang-undang kita akan lakukan penegakan hukum," imbuhnya.
Diketahui MiChat merupakan sebuah platform media sosial yang sudah didirikan pada 2018 silam. Kini aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 10 juta kali di seluruh dunia.
Seiring perkembangan zaman, MiChat justru dinaungi oleh berbagai persoalan. Hingga kemudian stigma negatif yang muncul sampai sekarang.
Persoalan seperti penyalahgunaan data pribadi, penipuan, eksploitasi anak, hingga transaksi prostitusi online telat melekat di aplikasi buatan perusahaan Singapura itu. Geliat prostitusi lewat MiChat pun kerap dikenal dengan open BO.
Baca Juga: Judi Online Disayang, Keluarga Dibuang
MiChat kerap digunakan sebab dianggap lebih praktis dan mudah digunakan. Ketimbang kemudian dibandingkan dengan transaksi prostitusi secara konvensional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini