SuaraJogja.id - Jika mendengar aplikasi MiChat tak sedikit yang langsung berpikiran tentang prostitusi online. Beberapa kasus dari praktik tersebut bahkan berakhir tragis.
Lantas apa langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap hal itu?. Apakah pemblokiran akses aplikasi MiChat akan dilakukan?.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria tak merinci secara detail terkait nasib aplikasi MiChat tersebut. Namun dia menyoroti seluruh aplikasi yang ada di Indonesia.
Jika kemudian aplikasi-aplikasi itu melanggar aturan yang ada maka perlu ditindak. Termasuk dalam hal ini penyebaran atau malah mempromosikan konten-konten negatif.
"Semua [aplikasi] yang melanggar undang-undang di Republik Indonesia ini ya mempromosikan konten-konten negatif dan lain semacamnya itu akan ada tindakan hukum gitu," kata Nezar ditemui di GTD STMM Jogja, Jumat (11/10/2024).
"Enggak peduli mau MiChat kek atau yang lain, pokoknya kalau melanggar undang-undang kita akan lakukan penegakan hukum," imbuhnya.
Diketahui MiChat merupakan sebuah platform media sosial yang sudah didirikan pada 2018 silam. Kini aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 10 juta kali di seluruh dunia.
Seiring perkembangan zaman, MiChat justru dinaungi oleh berbagai persoalan. Hingga kemudian stigma negatif yang muncul sampai sekarang.
Persoalan seperti penyalahgunaan data pribadi, penipuan, eksploitasi anak, hingga transaksi prostitusi online telat melekat di aplikasi buatan perusahaan Singapura itu. Geliat prostitusi lewat MiChat pun kerap dikenal dengan open BO.
Baca Juga: Judi Online Disayang, Keluarga Dibuang
MiChat kerap digunakan sebab dianggap lebih praktis dan mudah digunakan. Ketimbang kemudian dibandingkan dengan transaksi prostitusi secara konvensional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Dari Pandangan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja, ke Holding Ultra Mikro
-
2 Juta Wisatawan Diprediksi Banjiri Kota Yogyakarta, Kridosono Disiapkan Jadi Opsi Parkir Darurat
-
Wali Kota Jogja Ungkap Rahasia Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga, Mas JOS Jadi Solusi
-
Menjaga Api Kerakyatan di Tengah Pengetatan Fiskal, Alumni UGM Konsolidasi untuk Indonesia Emas
-
5 Rekomendasi Rental Mobil di Yogyakarta untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025