SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendata jumlah alat peraga sosialisasi peserta Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan bahwa bawaslu dan panwaslu kecamatan 2 minggu ini melakukan pendataan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pilkada.
"Kami sudah mengirim data APS ke KPU Kabupaten Kulon Progo untuk diteruskan kepada tim kampanye masing-masing paslon untuk menertibkan secara mandiri. Kalau masih belum ditertibkan, nanti kami bersama satpol PP melaksanakan penertiban," katanya.
Dikatakan bahwa penertiban APS akan dilaksanakan pekan depan.
"Rencana minggu depan penertiban APS," katanya.
Djoko juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara menyeluruh selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024, salah satunya pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu menyiapkan skema khusus dalam mengawasi pemasangan APK yang melanggar.
"Skemanya adalah dengan melakukan pendataan atau inventarisasi setiap dua pekan sekali," katanya.
Pendataan didasarkan pada hasil pengawasan oleh seluruh pengawas di tingkat kapanewon hingga kalurahan. Pendataan terutama terhadap APK yang melanggar, baik dari sisi lokasi maupun cara pemasangannya.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Kulon Progo 2025: Syarat Baru, Lahan Maksimal 2 Hektar
Menurut Djoko, hasil pendataan setiap 2 minggu sekali tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk diterbitkannya rekomendasi penertiban. Rekomendasi dalam bentuk surat tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten Kulon Progo.
"Nanti dari KPU Kabupaten Kulon Progo yang meneruskan ke tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) agar segera ditindaklanjuti," katanya.
Terkait dengan skema pengawasan APK ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo telah membahasnya bersama KPU, termasuk dengan tim kampanye masing-masing paslon.
"Kami sampaikan bahwa rekomendasi akan diberikan setiap 2 minggu selama masa kampanye," kata Djoko.
Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan bahwa rekomendasi dari bawaslu akan diteruskan ke tim tiap paslon disertai imbauan agar mereka menertibkan APS atau APK yang melanggar secara mandiri.
Penertiban secara mandiri diberi waktu selama 3 hari. Namun, jika setelahnya masih ada APS atau APK yang belum ditertibkan secara mandiri, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan bawaslu, satpol PP, dan Dishub Kulon Progo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman: ARPI Desak Kejaksaan Usut Tuntas hingga Akar-Akarnya
-
Perdana Arie Veriasa Ditangkap Polda DIY, BEM KM UNY Tuntut Pembebasan, Ini Alasannya
-
Dulu Terjerat JI, Kini Keliling Jualan Mi Ayam: Perjalanan Penuh Lika-Liku Warjono Mencari Jalan Lurus
-
Dari Keresahan Jadi Daya Tarik: Yogyakarta bakal Arahkan Pengamen Malioboro Jadi Aset Budaya
-
Link DANA Kaget Aktif, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan di Sini