SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendata jumlah alat peraga sosialisasi peserta Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan bahwa bawaslu dan panwaslu kecamatan 2 minggu ini melakukan pendataan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pilkada.
"Kami sudah mengirim data APS ke KPU Kabupaten Kulon Progo untuk diteruskan kepada tim kampanye masing-masing paslon untuk menertibkan secara mandiri. Kalau masih belum ditertibkan, nanti kami bersama satpol PP melaksanakan penertiban," katanya.
Dikatakan bahwa penertiban APS akan dilaksanakan pekan depan.
"Rencana minggu depan penertiban APS," katanya.
Djoko juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara menyeluruh selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024, salah satunya pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu menyiapkan skema khusus dalam mengawasi pemasangan APK yang melanggar.
"Skemanya adalah dengan melakukan pendataan atau inventarisasi setiap dua pekan sekali," katanya.
Pendataan didasarkan pada hasil pengawasan oleh seluruh pengawas di tingkat kapanewon hingga kalurahan. Pendataan terutama terhadap APK yang melanggar, baik dari sisi lokasi maupun cara pemasangannya.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Kulon Progo 2025: Syarat Baru, Lahan Maksimal 2 Hektar
Menurut Djoko, hasil pendataan setiap 2 minggu sekali tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk diterbitkannya rekomendasi penertiban. Rekomendasi dalam bentuk surat tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten Kulon Progo.
"Nanti dari KPU Kabupaten Kulon Progo yang meneruskan ke tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) agar segera ditindaklanjuti," katanya.
Terkait dengan skema pengawasan APK ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo telah membahasnya bersama KPU, termasuk dengan tim kampanye masing-masing paslon.
"Kami sampaikan bahwa rekomendasi akan diberikan setiap 2 minggu selama masa kampanye," kata Djoko.
Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan bahwa rekomendasi dari bawaslu akan diteruskan ke tim tiap paslon disertai imbauan agar mereka menertibkan APS atau APK yang melanggar secara mandiri.
Penertiban secara mandiri diberi waktu selama 3 hari. Namun, jika setelahnya masih ada APS atau APK yang belum ditertibkan secara mandiri, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan bawaslu, satpol PP, dan Dishub Kulon Progo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik