SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menargetkan 80 persen partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta pada 27 November mendatang.
"Mudahan-undahan di Kota Yogyakarta bisa sampai 80 persen. Itu angka rasional karena 5 sampai 15 persen warga ber-KTP Yogyakarta tidak tinggal di Kota Yogyakarta," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Erizal menyebut target partisipasi pemilih tersebut meningkat jika dibandingkan realisasi Pilkada 2017 yang masih pada kisaran 70 persen.
Menurut Erizal, banyak variabel yang nantinya memengaruhi pencapaian target partisipasi pemilih di Kota Yogyakarta, di antaranya perpindahan penduduk serta penduduk yang meninggal dunia.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Periksa Perangkat Desa di Godean Terkait Pelanggaran Netralitas, Begini Hasilnya
Untuk mencapai tingkat partisipasi tersebut, KPU Kota Yogyakarta melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) terus menggencarkan berbagai upaya sosialisasi pilkada dari pintu ke pintu hingga tingkat RT.
Selain itu, Erizal meyakini debat kandidat Pilkada 2024 yang bakal berlangsung tiga kali berkontribusi efektif mendongkrak partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih.
Debat pertama yang akan mempertemukan para calon wali kota Yogyakarta rencananya digelar pada awal November, disusul debat kedua pada mempertemukan para calon wakil wali kota, dan debat ketiga diikuti seluruh pasangan calon.
"Sehingga kami juga berharap sosok pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bisa ikut menggugah semangat masyarakat untuk memilih," kata dia.
Erizal meminta masyarakat memastikan diri terdaftar sebagai daftar pemilih. Jika belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), bisa melaporkan ke badan ad-hoc atau ke kantor KPU.
Baca Juga: Data Pemilih Bermasalah, DPRD DIY: Jangan Sampai Pilkada Curang
Bagi masyarakat yang pindah memilih di Kota Yogyakarta karena alasan tugas hingga menjalani perawatan di rumah sakit dapat mengajukan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ketum Golkar Bahlil Minta AMPI Serius Gaet Pemilih Muda: Goes to School, Campus, dan Pesantren
-
Desa Wisata Cibuk Kidul, Belajar tentang Sistem Pertanian Mina Padi
-
Dilan Janiyar Diselingkuhi 10 Kali: Dulu Pilih Putus dari Akmil Demi Suami, Kini Menyesal?
-
UU Pemilu Mandek di DPR, KPU Angkat Tangan: Kami Hanya Bisa Ikuti Aturan
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Kantor Wakil Rakyat Dikunci, Aspirasi Pendidikan Terkunci? Hardiknas Berujung Ricuh di Yogyakarta
-
Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
-
BUKP Kulonprogo Krisis, Nasabah Panik Tarik Dana, Pemda DIY Janjikan Solusi Ini
-
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon Bertambah, Polda DIY Periksa 11 Orang
-
Pembalap Cilik Asal Kulon Progo Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional