SuaraJogja.id - Polisi mengungkap produksi miras oplosan industri rumahan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Pelaku YFC (23) diketahui sudah menjalankan bisnis tersebut sejak dua bulan terakhir.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku membeli miras-miras untuk dioplos itu dari daerah Solo. Kemudian dikemas ulang dan dimasukkan kaleng yang sudah disediakan lalu diberikan merek TML.
"Sehingga tampilannya terlihat menarik padahal isinya adalah minuman beralkohol oplosan tersebut," kata Tri saat rilis di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).
Disampaikan Tri, pelaku mengedarkan miras oplosan yang sudah dikemas ulang itu melalui sebuah marketplace atau toko online. Awalnya rumahnya hanya digunakan sebagai tempat produksi saja.
Namun kemudian, beberapa konsumen yang sudah mengetahui lokasi pembuatan miras tersebut kemudian datang langsung ke rumah produksi tersebut. Sehingga penjualan bisa dilakukan lewat online maupun secara langsung.
"Penjualan daripada pelaku yang menjual minuman kaleng oplosan yang sudah direpacking ini awalnya adalah menggunakan online. Jadi dia tidak menggunakan gerai atau toko atau konter kemudian dipasang minumannya tersebut di etalase tapi dijual secara online melalui aplikasi shopee," tuturnya.
"Jadi biasanya yang membeli secara langsung ini adalah orang-orang tertentu yang memang sudah tahu kalau di lokasi tersebut bisa membeli minuman oplosan yang sudah repacking di dalam kaleng tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Tri bilang yang bersangkutan sudah beroperasi selama hampir dua bulan.
"Hasil keterangan dari pelaku yang sudah kita minta keterangan kurang lebih hampir 2 bulan, 2 bulan ini sudah melakukan kegiatan produksi home industri terkait repacking minuman oplosan ini," tandasnya.
Baca Juga: Awas Miras Berkedok Kaleng Cantik, Rumah Produksi di Sleman Digerebek
Ada tiga ukuran kaleng yang dijual oleh pelaku yakni 500 ml, 300 ml dan 250 ml. Dijual dengan kisaran harga dari yang terendah Rp15-40 ribu.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin