SuaraJogja.id - Polisi mengungkap produksi miras oplosan industri rumahan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Pelaku YFC (23) diketahui sudah menjalankan bisnis tersebut sejak dua bulan terakhir.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku membeli miras-miras untuk dioplos itu dari daerah Solo. Kemudian dikemas ulang dan dimasukkan kaleng yang sudah disediakan lalu diberikan merek TML.
"Sehingga tampilannya terlihat menarik padahal isinya adalah minuman beralkohol oplosan tersebut," kata Tri saat rilis di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).
Disampaikan Tri, pelaku mengedarkan miras oplosan yang sudah dikemas ulang itu melalui sebuah marketplace atau toko online. Awalnya rumahnya hanya digunakan sebagai tempat produksi saja.
Baca Juga: Awas Miras Berkedok Kaleng Cantik, Rumah Produksi di Sleman Digerebek
Namun kemudian, beberapa konsumen yang sudah mengetahui lokasi pembuatan miras tersebut kemudian datang langsung ke rumah produksi tersebut. Sehingga penjualan bisa dilakukan lewat online maupun secara langsung.
"Penjualan daripada pelaku yang menjual minuman kaleng oplosan yang sudah direpacking ini awalnya adalah menggunakan online. Jadi dia tidak menggunakan gerai atau toko atau konter kemudian dipasang minumannya tersebut di etalase tapi dijual secara online melalui aplikasi shopee," tuturnya.
"Jadi biasanya yang membeli secara langsung ini adalah orang-orang tertentu yang memang sudah tahu kalau di lokasi tersebut bisa membeli minuman oplosan yang sudah repacking di dalam kaleng tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Tri bilang yang bersangkutan sudah beroperasi selama hampir dua bulan.
"Hasil keterangan dari pelaku yang sudah kita minta keterangan kurang lebih hampir 2 bulan, 2 bulan ini sudah melakukan kegiatan produksi home industri terkait repacking minuman oplosan ini," tandasnya.
Baca Juga: Didukung Pekerja Informal di Pilkada Sleman, Harda-Danang Siap Naikkan UMK Sleman
Ada tiga ukuran kaleng yang dijual oleh pelaku yakni 500 ml, 300 ml dan 250 ml. Dijual dengan kisaran harga dari yang terendah Rp15-40 ribu.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.
Berita Terkait
-
3 Pemain Liga Malaysia yang Bisa Dibawa Ong Kim Swee ke Persis Solo, Ada Saddil Ramdani
-
Termasuk Saddil Ramdani, Ini 3 Pemain yang Bisa Diboyong Ong Kim Swee ke Persis Solo
-
BREAKING NEWS! Bukan Luis Milla, Persis Solo Rekrut Eks Pelatih Sukses Timnas Malaysia?
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi