SuaraJogja.id - Polisi mengungkap produksi miras oplosan industri rumahan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Pelaku YFC (23) diketahui sudah menjalankan bisnis tersebut sejak dua bulan terakhir.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku membeli miras-miras untuk dioplos itu dari daerah Solo. Kemudian dikemas ulang dan dimasukkan kaleng yang sudah disediakan lalu diberikan merek TML.
"Sehingga tampilannya terlihat menarik padahal isinya adalah minuman beralkohol oplosan tersebut," kata Tri saat rilis di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).
Disampaikan Tri, pelaku mengedarkan miras oplosan yang sudah dikemas ulang itu melalui sebuah marketplace atau toko online. Awalnya rumahnya hanya digunakan sebagai tempat produksi saja.
Namun kemudian, beberapa konsumen yang sudah mengetahui lokasi pembuatan miras tersebut kemudian datang langsung ke rumah produksi tersebut. Sehingga penjualan bisa dilakukan lewat online maupun secara langsung.
"Penjualan daripada pelaku yang menjual minuman kaleng oplosan yang sudah direpacking ini awalnya adalah menggunakan online. Jadi dia tidak menggunakan gerai atau toko atau konter kemudian dipasang minumannya tersebut di etalase tapi dijual secara online melalui aplikasi shopee," tuturnya.
"Jadi biasanya yang membeli secara langsung ini adalah orang-orang tertentu yang memang sudah tahu kalau di lokasi tersebut bisa membeli minuman oplosan yang sudah repacking di dalam kaleng tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Tri bilang yang bersangkutan sudah beroperasi selama hampir dua bulan.
"Hasil keterangan dari pelaku yang sudah kita minta keterangan kurang lebih hampir 2 bulan, 2 bulan ini sudah melakukan kegiatan produksi home industri terkait repacking minuman oplosan ini," tandasnya.
Baca Juga: Awas Miras Berkedok Kaleng Cantik, Rumah Produksi di Sleman Digerebek
Ada tiga ukuran kaleng yang dijual oleh pelaku yakni 500 ml, 300 ml dan 250 ml. Dijual dengan kisaran harga dari yang terendah Rp15-40 ribu.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2