SuaraJogja.id - Polisi mengungkap produksi miras oplosan industri rumahan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Pelaku YFC (23) diketahui sudah menjalankan bisnis tersebut sejak dua bulan terakhir.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku membeli miras-miras untuk dioplos itu dari daerah Solo. Kemudian dikemas ulang dan dimasukkan kaleng yang sudah disediakan lalu diberikan merek TML.
"Sehingga tampilannya terlihat menarik padahal isinya adalah minuman beralkohol oplosan tersebut," kata Tri saat rilis di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).
Disampaikan Tri, pelaku mengedarkan miras oplosan yang sudah dikemas ulang itu melalui sebuah marketplace atau toko online. Awalnya rumahnya hanya digunakan sebagai tempat produksi saja.
Namun kemudian, beberapa konsumen yang sudah mengetahui lokasi pembuatan miras tersebut kemudian datang langsung ke rumah produksi tersebut. Sehingga penjualan bisa dilakukan lewat online maupun secara langsung.
"Penjualan daripada pelaku yang menjual minuman kaleng oplosan yang sudah direpacking ini awalnya adalah menggunakan online. Jadi dia tidak menggunakan gerai atau toko atau konter kemudian dipasang minumannya tersebut di etalase tapi dijual secara online melalui aplikasi shopee," tuturnya.
"Jadi biasanya yang membeli secara langsung ini adalah orang-orang tertentu yang memang sudah tahu kalau di lokasi tersebut bisa membeli minuman oplosan yang sudah repacking di dalam kaleng tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Tri bilang yang bersangkutan sudah beroperasi selama hampir dua bulan.
"Hasil keterangan dari pelaku yang sudah kita minta keterangan kurang lebih hampir 2 bulan, 2 bulan ini sudah melakukan kegiatan produksi home industri terkait repacking minuman oplosan ini," tandasnya.
Baca Juga: Awas Miras Berkedok Kaleng Cantik, Rumah Produksi di Sleman Digerebek
Ada tiga ukuran kaleng yang dijual oleh pelaku yakni 500 ml, 300 ml dan 250 ml. Dijual dengan kisaran harga dari yang terendah Rp15-40 ribu.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki