SuaraJogja.id - Polisi mengungkap produksi miras oplosan industri rumahan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Pelaku YFC (23) diketahui sudah menjalankan bisnis tersebut sejak dua bulan terakhir.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku membeli miras-miras untuk dioplos itu dari daerah Solo. Kemudian dikemas ulang dan dimasukkan kaleng yang sudah disediakan lalu diberikan merek TML.
"Sehingga tampilannya terlihat menarik padahal isinya adalah minuman beralkohol oplosan tersebut," kata Tri saat rilis di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).
Disampaikan Tri, pelaku mengedarkan miras oplosan yang sudah dikemas ulang itu melalui sebuah marketplace atau toko online. Awalnya rumahnya hanya digunakan sebagai tempat produksi saja.
Namun kemudian, beberapa konsumen yang sudah mengetahui lokasi pembuatan miras tersebut kemudian datang langsung ke rumah produksi tersebut. Sehingga penjualan bisa dilakukan lewat online maupun secara langsung.
"Penjualan daripada pelaku yang menjual minuman kaleng oplosan yang sudah direpacking ini awalnya adalah menggunakan online. Jadi dia tidak menggunakan gerai atau toko atau konter kemudian dipasang minumannya tersebut di etalase tapi dijual secara online melalui aplikasi shopee," tuturnya.
"Jadi biasanya yang membeli secara langsung ini adalah orang-orang tertentu yang memang sudah tahu kalau di lokasi tersebut bisa membeli minuman oplosan yang sudah repacking di dalam kaleng tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Tri bilang yang bersangkutan sudah beroperasi selama hampir dua bulan.
"Hasil keterangan dari pelaku yang sudah kita minta keterangan kurang lebih hampir 2 bulan, 2 bulan ini sudah melakukan kegiatan produksi home industri terkait repacking minuman oplosan ini," tandasnya.
Baca Juga: Awas Miras Berkedok Kaleng Cantik, Rumah Produksi di Sleman Digerebek
Ada tiga ukuran kaleng yang dijual oleh pelaku yakni 500 ml, 300 ml dan 250 ml. Dijual dengan kisaran harga dari yang terendah Rp15-40 ribu.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api