Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:15 WIB
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma (tengah) saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

"Ada kemungkinan seperti itu [balas dendam salah sasaran] tapi kami belum bisa menyatakan seperti ini karena masih terlalu dini, masih kita akan dalami motif aslinya, apakah balas dendam dri kejadian yang pertama atau ada hal-hal lainnya," tambahnya.

Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.

Load More