Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 01 November 2024 | 14:49 WIB
Tim pemenangan pasangan Sunaryanta-Ardi menanggapi tuntutan diskualifikasi dari Partai Gerindra kepada Bawaslu. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Tim pasangan calon (Paslon) nomor 3 Sunaryanto - Ardi tak risau meski dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding menjegal Partai Gerindra dengan deklarasi dukungan dari Pengurus Anak Cabang (PAC) partai di bawah komando Prabowo Subiyanto. 

Tim Paslon ini justru mengaku senang dan gembira mendapatkan dukungan arus bawah Gerindra. Soal laporan, mereka sepenuhnya menyerahkan keputusan ke Bawaslu. Tim Paslon Nomor 03 yakin akan kinerja Bawaslu. 

Wakil Ketua Tim Pemenangan TOA Danang Ardiyanta menilai, aksi dukung mendukung adalah hal yang biasa dalam politik elekoral. Terlebih petahana yang sudah terbukti bukan baru berjanji sehingga wajar banyak yang mendukung. 

"semua elemen boleh mendukung paslon Sunaryanta - Ardi. Adanya dukungan siapapun, termasuk arus bawah Gerindra kami terima dengan senang hati,"tambahnya..

Baca Juga: Cawabup Sleman Terbukti Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Serahkan Rekomendasi ke KPU

Danang menegaskan, kehadiran Sunaryanta di acara dukungan tersebut karena diundang. Sunaryanta menghormati siapa saja yang mengundang dan berusaha untuk mendatanginya. 

"Beliau diundang pasti datang,  tidak hanya urusan deklarasi," tandas Ketua DPC PSI Gunungkidul ini.

Soal tuntutan Purwanto ke Bawaslu untuk melakukan tindakan diskualifikasi terhadap pasangan Sunaryanta - Ardi, Danang menyerahkan ke Bawaslu untuk tindak lanjutnya. Hanya saja, kata dia, merunut undang-undang (UU) Pilkada dan turunannya, ada empat hal yang bisa mendiskualifikasi paslon. 

Di mana ketika calon petahana dalam enam bulan menjelang masa akhir jabatannya melakukan rotasi mutasi jabatan. Ini tertuang dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahum 2016. Dan, paslon bupati atau wakil bupati didiskualifikasi  apabila partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada. 


"Ini tertuang dalam pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015," ujarnyam

Baca Juga: Polemik Penyelesaian Kredit Macet, BRI dan UMKM Gunungkidul Cari Titik Temu

Ketiga, paslon bupati wakil bupati bisa di diskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Selain itu paslon bupati atau wakil bupati menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD. 

"Laporan itu salah alamat, hanya bentuk kegaduhan kecil dari ketua partai yang reaksional dan emosional menanggapi masa kampanye Pilkada, Atau mungkin sudah merasa kalah sebelum bertanding. Karena tim kami yang solid dan bergerak secara masif. Ini kemungkinan politik menurut prediksi kami," pungkasnya. Tim media TOA

Koordinator Tim Hukum Sunaryanta- Ardi, Tomy Harahap mengatakan dukungan arus bawah Partaj Gerindra ini membuktikan jika pasangan petahana ini menjadi sosok yang benar- benar menjawab kebutuhan masyarakat Gunungkidul. Apa yang terjadi hanyalah dinamika biasa. 

"Pilkada adalah ajang kontestasi demokrasi. Jadi kami senang dsn gembira ketika arus bawah Partai Gerindra meemberikan dukungan pada kami," terang  kepada wartawan, Kamis ( 31/10).

Diakuinya, laporan Ketua DPC Gerindra Purwanto, atas kadernya yang melakukan deklarasi dukungan terhadap Paslon nomor urut tiga, Sunaryanta - Mahmud Ardi Widanto beberapa waktu lalu, menghangatkan pilkada. Namun pihaknya tak merasa risau dengan hal tersebut. 

Soal dengan desakan untuk melakukan diskualifikasi terhadap paslon petahana, pihaknya justru berterimakasih. Karena hal ini justru menunjukkan bahwa pasangan TOA memang diperhitungkan dan  menjadi kompetitor yang membahayakan.

"Bagi kami dukungan arus bawah Partai Gerindra ini menguntungkan. Ya silahkan saja kalau kebakaran jenggot," tandas Tomy.

Tomy mengaku menghormati sikap Ketua DPC Gerindra yang melaporkan deklarasi dukungan dari arus bawah partai besutan Prabowo Subianto tersebut. Karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. 

Dia menilai apa yang terjadi di Partai Gerindra adalah persoalan internal dan semestinya diselesaikan secara internal. Dia tidak ingin berkomentar lebih jauh berkaitan dengan dinamika di tubuh Partai Gerindra.

Kontributor : Julianto

Load More