SuaraJogja.id - Tim pasangan calon (Paslon) nomor 3 Sunaryanto - Ardi tak risau meski dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding menjegal Partai Gerindra dengan deklarasi dukungan dari Pengurus Anak Cabang (PAC) partai di bawah komando Prabowo Subiyanto.
Tim Paslon ini justru mengaku senang dan gembira mendapatkan dukungan arus bawah Gerindra. Soal laporan, mereka sepenuhnya menyerahkan keputusan ke Bawaslu. Tim Paslon Nomor 03 yakin akan kinerja Bawaslu.
Wakil Ketua Tim Pemenangan TOA Danang Ardiyanta menilai, aksi dukung mendukung adalah hal yang biasa dalam politik elekoral. Terlebih petahana yang sudah terbukti bukan baru berjanji sehingga wajar banyak yang mendukung.
"semua elemen boleh mendukung paslon Sunaryanta - Ardi. Adanya dukungan siapapun, termasuk arus bawah Gerindra kami terima dengan senang hati,"tambahnya..
Baca Juga: Cawabup Sleman Terbukti Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Serahkan Rekomendasi ke KPU
Danang menegaskan, kehadiran Sunaryanta di acara dukungan tersebut karena diundang. Sunaryanta menghormati siapa saja yang mengundang dan berusaha untuk mendatanginya.
"Beliau diundang pasti datang, tidak hanya urusan deklarasi," tandas Ketua DPC PSI Gunungkidul ini.
Soal tuntutan Purwanto ke Bawaslu untuk melakukan tindakan diskualifikasi terhadap pasangan Sunaryanta - Ardi, Danang menyerahkan ke Bawaslu untuk tindak lanjutnya. Hanya saja, kata dia, merunut undang-undang (UU) Pilkada dan turunannya, ada empat hal yang bisa mendiskualifikasi paslon.
Di mana ketika calon petahana dalam enam bulan menjelang masa akhir jabatannya melakukan rotasi mutasi jabatan. Ini tertuang dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahum 2016. Dan, paslon bupati atau wakil bupati didiskualifikasi apabila partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada.
"Ini tertuang dalam pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015," ujarnyam
Baca Juga: Polemik Penyelesaian Kredit Macet, BRI dan UMKM Gunungkidul Cari Titik Temu
Ketiga, paslon bupati wakil bupati bisa di diskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Selain itu paslon bupati atau wakil bupati menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD.
Berita Terkait
-
Iwan Sumule Persoalkan Kaidah Jurnalistik Terkait Wakil Ketua DPR Dasco
-
Idrus Marham Pasang Badan untuk Dasco: Dia Episentrum Aspirasi Masyarakat dan Politik
-
Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
-
Gestur Hormat Prabowo ke Megawati: Bukan Hanya Soal Usia, Tapi Juga...
-
Makna Parsel Sayur Mayur dari Prabowo untuk Megawati Saat Idulfitri, Begini Kata Sekjen Gerindra
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
-
Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
Terkini
-
ABA Dibongkar, Pemkot Jogja Manfaatkan Lahan Tidur untuk Relokasi Pedagang ke Batikan
-
20 UMKM Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional di FHA-Food & Beverage 2025!
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo