SuaraJogja.id - Dua hari sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau miras, Satpol PP dan pihak kepolisian gerak cepat (gercep) melakukan operasi terhadap toko-toko penjualan miras di berbagai titik. Berdasarkan data Polda DIY pada 31 Oktober 2024, sudah ada 38 toko miras yang disegel dan 2.883 botol miras ilegal yang diamankan.
"Setelah ingub diterbitkan seluruh pol pp polres dan instansi terkait di kabupaten kota sudah menutup dan menyita miras yg tanpa izin sampai tadi pagi juga masih ada," ujar Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Yogyakarta, Jumat (01/11/2024).
Menurut Noviar, miras golongan B dan C yang paling banyak diamankan dalam operasi dan penyegelan toko-toko miras. Toko-toko tersebut menjual miras secara ilegal tanpa izin.
"Jumlah penindakan [toko miras] masih direkap soalnya kan bersama-sama dengan Polres dan Polda dan belum dilaporkan berapa jumlahnya. Hampir semua kabupaten dan kota melakukan penindakan," jelasnya.
Baca Juga: Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line
Sementara terkait penjualan miras secara online, lanjut Noviar, Polda DIY akan menurunkan tim siber. Pemda DIY melalui Diskominfo juga berkoordinasi dengan Polda untuk ikut mengawasi penjualan miras secara online.
Tim tersebut mulai bekerja secepatnya untuk melakukan penindakan penjualan miras secara online.
"Kami akan bekerja sama dengan tim ahli IT untuk takedown unggahan penjualan miras," jelasnya.
Noviar berharap kedepan masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pengawasan peredaran miras. Masyarakat bisa melaporkan jika di lingkungan mereka masih ada yang menjual minuman keras tanpa izin.
"Laporkan ke Satpol PP Kabupaten/Kota, Polsek, atau langsung ke Polda," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Toko Miras di Bantul Disegel, Polres: Karena Tak Berizin
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Namamu Sudah Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 Sekarang!
-
Perputaran Uang Judol Capai Rp 900 T, Susi Pudjiastuti Prihatin
-
Hadir di Agenda Royal Sedayu, BRI Berikan Tips Agar Bisa Beli Rumah di Usia Muda
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online Senilai Rp293,4 Miliar, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO