SuaraJogja.id - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan penyidikan hingga penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara pidana pemilu.
"Desain itu perlu dibuat kalau kita mau betul-betul menata penegakan hukum pemilu," kata Yance di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis.
Yance menilai penanganan laporan terkait pidana pemilu, macam politik uang selama ini kerap berhenti di tengah jalan karena Bawaslu memiliki sejumlah keterbatasan, salah satunya terkait aspek pembuktian.
Demikian pula, sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang telah terbentuk atas unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, menurut dia, belum efektif menangani perkara pidana pemilu sebab waktu penanganan laporan relatif singkat.
Baca Juga: Dua Kasus Besar Dugaan Plagiarisme yang Menyandung UGM Sebelum Disentil Peter Carey
"Polisi yang terlibat di dalam Sentra Gakkumdu bisa jadi juga punya pekerjaan-pekerjaan lain yang dia lakukan," kata dia.
Yance menilai desain semacam itu tidak ideal sehingga diperlukan perombakan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu.
Dengan desain kewenangan laiknya lembaga antirasuah, Yance menuturkan nantinya Bawaslu dapat merekrut penyidik dari unsur Kepolisian menjadi bagian tak terpisahkan dari lembaga independen itu.
"Tapi mesti dipikirkan apakah (kewenangan) ini akan berhenti sampai pada penyelidikan dan penyidikan atau sampai juga penuntutan. Kalau di KPK kan sampai penuntutan," ujar dia.
Dengan sistem yang terbangun seperti di KPK, dia meyakini Bawaslu akan serius melakukan tindakan pro justitia untuk mengungkap setiap pelanggaran pidana pemilu.
Sama halnya KPK dalam operasi penindakan suap yang umumnya menyasar para pejabat, menurut Yance, Bawaslu pun memungkinkan menelusuri praktik suap peserta pemilu dalam bentuk politik uang demi meraup suara.
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Apakah Puasa Syawal Harus Bayar Hutang Puasa Ramadhan Dulu? Ini Penjelasannya
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
-
Pakar Telematika Analisis Rekaman Suara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Dialognya Tidak Natural
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!