SuaraJogja.id - Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menilai rencana penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menghilangkan esensi dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi.
Pasalnya, kata dia, perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian integral dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.
"Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan kata ini hanyalah soal linguistik atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?" ucap Pieter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Maka dari itu, dirinya berharap DPR tidak hanya berfokus pada istilah lantaran berbagai pasal yang mengatur tentang pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkret yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Spanduk 'Peringatan Darurat' FH UGM Kembali Berkibar, Dosen Kritik Pencopotan Terkait Donatur
Dia pun menyinggung sikap parlemen yang tak sejalan dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut, di mana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan perubahan kata perampasan menjadi pemulihan masih menunggu kajian mendalam. Dalam pandangannya, penggunaan istilah yang tepat sangat penting karena berpengaruh pada pemahaman dan penerapan undang-undang dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, kata dia, Supratman tetap menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Di sisi lain, Pieter mengungkapkan parlemen dalam beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut, salah satunya Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia.
Doli, sambung dia, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kata perampasan memiliki konotasi yang kurang baik dalam konteks hukum di Indonesia dan membandingkan dengan istilah yang digunakan dalam Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Baca Juga: RUU Pilkada Batal, Partai Buruh DIY Kawal Putusan MK Soal Syarat Pencalonan
UNCAC menggunakan istilah stolen asset recovery atau pemulihan aset. Menurut Doli, istilah pemulihan lebih merefleksikan niat baik daripada perampasan yang bisa dianggap ofensif.
Namun, ia menyebutkan rencana perubahan tersebut mendapat kritik tajam dari sejumlah kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Novel menganggap pergantian diksi bisa mengurangi roh perjuangan RUU dalam memberantas korupsi.
Novel berpendapat polemik tersebut menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tidak sah.
Novel, menurutnya, juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di mana peningkatan harta yang tidak dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar masalah terminologi, tetapi juga mencerminkan strategi optimal dalam pemberantasan korupsi.
Urgensi perampasan aset, sambung dia, bukan sekadar masalah kepentingan dalam konteks penegakan hukum, seperti penyitaan perampasan, tetapi lebih kepada UNCAC yang berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi yang optimal.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga Nyaman 2025: Suspensi Empuk, Perjalanan Auto Mulus!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
-
Sunscreen Jumbo yang Bikin Kulit Glowing dan Nyaman Dipakai Setiap Hari!
Terkini
-
Dorong UMKM dan Produksi Nasional, BRI Kucurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur
-
Mubeng Beteng: Ritual Diam Kelilingi Keraton Yogyakarta yang Jadi Magnet Wisatawan, Ini Maknanya
-
BRI Raih Peringkat 1 Institusi Keuangan Indonesia di Fortune Southeast Asia 500
-
Libur Tahun Baru Islam, BRI Hadirkan Weekend dan Digital Banking
-
Skandal Korupsi Rp21 M di Disdik Gunungkidul, 8 Saksi Diperiksa Polda, Siapa Tersangkanya?