SuaraJogja.id - Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menilai rencana penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menghilangkan esensi dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi.
Pasalnya, kata dia, perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian integral dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.
"Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan kata ini hanyalah soal linguistik atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?" ucap Pieter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Maka dari itu, dirinya berharap DPR tidak hanya berfokus pada istilah lantaran berbagai pasal yang mengatur tentang pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkret yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Dia pun menyinggung sikap parlemen yang tak sejalan dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut, di mana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan perubahan kata perampasan menjadi pemulihan masih menunggu kajian mendalam. Dalam pandangannya, penggunaan istilah yang tepat sangat penting karena berpengaruh pada pemahaman dan penerapan undang-undang dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, kata dia, Supratman tetap menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Di sisi lain, Pieter mengungkapkan parlemen dalam beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut, salah satunya Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia.
Doli, sambung dia, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kata perampasan memiliki konotasi yang kurang baik dalam konteks hukum di Indonesia dan membandingkan dengan istilah yang digunakan dalam Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Baca Juga: Spanduk 'Peringatan Darurat' FH UGM Kembali Berkibar, Dosen Kritik Pencopotan Terkait Donatur
UNCAC menggunakan istilah stolen asset recovery atau pemulihan aset. Menurut Doli, istilah pemulihan lebih merefleksikan niat baik daripada perampasan yang bisa dianggap ofensif.
Namun, ia menyebutkan rencana perubahan tersebut mendapat kritik tajam dari sejumlah kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Novel menganggap pergantian diksi bisa mengurangi roh perjuangan RUU dalam memberantas korupsi.
Novel berpendapat polemik tersebut menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tidak sah.
Novel, menurutnya, juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di mana peningkatan harta yang tidak dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar masalah terminologi, tetapi juga mencerminkan strategi optimal dalam pemberantasan korupsi.
Urgensi perampasan aset, sambung dia, bukan sekadar masalah kepentingan dalam konteks penegakan hukum, seperti penyitaan perampasan, tetapi lebih kepada UNCAC yang berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi yang optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh