SuaraJogja.id - Untuk mematangkan persiapan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melaksanakan simulasi pencoblosan, Sabtu (9/11/2024). 3 hal yang dapat dipelajari dalam simulasi pencoblosan kali ini.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan untuk simulasi pemungutan dan penghitungan suara mereka selenggarakan di Kalurahan Karangduwet Kapanewon Playen. karena namanya simulasi maka penyelenggaraannya ini persis sebagaimana ketika hari H di tanggal 27 November 2024 nanti.
"Tadi betul-betul dimulai pada pukul 07.00 lalu ini sudah berjalan pemungutan suaranya," ujar dia.
Untuk simulasi kali ini menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Karangduwet. Tetapi mereka hanya mengambilnya secara Kepala Keluarga saja atau sekitar 200-an orang yang hadir mengikuti simulasi.
Baca Juga: 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP, Wamendagri Dorong Percepatan
Secara tehnis, pelaksanaan simulasi ini sama dengan Pemilu. Di mana pemilih datang kemudian mengisi daftar hadir, diberi surat suara sampai keluar jarinya diberi tinta.
"secara teknis sama cuma karena ini hanya satu surat suara jadi mungkin karena itu terlihat lebih cepet dan lebih sederhana," tambahnya.
Asih menambahkan dalam simulasi ini pihaknya menghadirkan PPK dan PPS. Dari PPK dan PPS yang hadir ini mendapatkan gambaran penuh terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga nanti pemahaman ini dibawa ke KPPS sehingga KPPS.
"nanti harapannya juga clear dengan apa-apa yang disampaikan oleh PPK dan PPS,*ujarnya.
Asih mengatakan dari simulasi ini ada tiga hal yang bisa ditelusuri. Di antaranya apakah regulasi itu sudah sempurna bisa diterapkan di lapangan atau nanti juga bisa dimungkinkan sebuah inovasi. kalau misalnya ditemukan permasalahan apakah kemudian ada gap antara regulasi sendiri yang ternyata tidak bisa diimplementasikan
Baca Juga: Panen Raya 2,6 Ton Ikan Tangkap di Gunungkidul, Nilai Transaksi Capai Rp62 Miliar
Atau kemudian, lanjutnya, karena disebabkan permasalahan itu kemudian mengharuskan ada kompromi. misalnya soal tata ruang tata letak TPS itu betul diatur dalam regulasi tetapi begitu berhadapan dengan bangunan kalurahan maka menyesuaikan dulu.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
Terkini
-
Harga Material Meroket, Jalan di Sleman Terancam Mangkrak? Solusi Ini Diajukan
-
Ada Ratusan Tambahan Lahan untuk Tol Jogja-Solo di Sleman, Kapan Jadwal Pembebasannya?
-
IHR Cup 2025: Lebih dari Sekadar Pacuan, Momentum Lindungi Atlet Kuda dan Manusia
-
Sampah Jadi Emas: Kisah Sukses Warga Jogja Sulap Limbah Organik Jadi Pupuk Kompos Bernilai Jual
-
Disepakati DPRD DIY, Trans Jogja Buka Rute Yogyakarta-Wonosari: Kapan Mulainya?