SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri Yogyakarta akhirnya menetapkan hukuman mantan Dirut PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi selama 13 tahun penjara. Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022-Mei 2023 di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/11/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto.
"Terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa Sore.
Nur Achmad dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. Dalam kontrak tersebut, sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.
Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.
Baca Juga: Hukuman Fisik Bukan Cara Tepat Mengubah Perilaku Anak, Begini Solusi yang Bijak
Terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi secara bertahap hingga jumlah total Rp.8,7 Miliar. Namun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani ternyata tidak terdapat rencana investasi trading.
"Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Nur Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nur Achmad juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp.18.425.161.480 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam tahun.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Apes Banget, Gara-gara Sandal Jepit, Maling Motor di Bantul Dibekuk Polisi
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Cerita Pilu Vadel Badjideh Usai Lewatkan Malam TakbirandiPenjara
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System