SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri Yogyakarta akhirnya menetapkan hukuman mantan Dirut PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi selama 13 tahun penjara. Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022-Mei 2023 di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/11/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto.
"Terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa Sore.
Nur Achmad dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. Dalam kontrak tersebut, sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.
Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.
Terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi secara bertahap hingga jumlah total Rp.8,7 Miliar. Namun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani ternyata tidak terdapat rencana investasi trading.
"Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Nur Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nur Achmad juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp.18.425.161.480 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam tahun.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Hukuman Fisik Bukan Cara Tepat Mengubah Perilaku Anak, Begini Solusi yang Bijak
Berita Terkait
-
Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Dorong Kelurahan di Kulon Progo Jadi Percontohan Antikorupsi
-
Pukat UGM Soroti Ketidakseriusan KPK Cari Paman Birin, Potensi Jadi Harun Masiku Jilid 2
-
Soroti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi, Pukat UGM Beri Rekomendasi Ini
-
Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Tampang Tujuh Pelaku Penusukan Santri di Prawirotaman, Jogja
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin
-
Srikandi Everest Telah Berpulang, Clara Sumarwati Wafat Usai Berjuang Melawan Sakit
-
Clara Sumarwati Pendaki Indonesia Pertama di Everest Tutup Usia