SuaraJogja.id - WASPADA merupakan inovasi Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam pengawasan pajak daerah yang melibatkan masyarakat melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Pajak daerah yang masuk dalam WASPADA adalah jenis usaha hotel, restoran, hiburan dan parkir. Pelaporan dilakukan dengan mengunggah foto nota atau bill pembayaran jasa dari jenis usaha tersebut pada menu WASPADA di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Rr. Andarini menuturkan bahwa program WASPADA merupakan salah satu cara untuk melakukan sosialisasi sadar membayar pajak bagi masyarakat maupun wajib pajak. Sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan hal-hal yang telah dibelanjakan.
"Jadi masyarakat bisa menyampaikan kepada kami dan itu bisa menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kota Jogja untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diupload tadi. Jadi ini bagian dari kontrol yang dilakukan oleh masyarakat," kata Andarini saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Waspada, Kasus Stroke di Yogyakarta Tinggi, Dinkes Ajak Cegah dengan Aktivitas Fisik
"Harapannya dengan seperti itu target-target pendapatan salah satunya dengan pemeriksaan dan kesadaran masyarakat target-target pendapatan akan semakin meningkat," imbuhnya.
Disampaikan Andarini, hal itu turut berkontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Jogja. Mengingat juga sebagai kontrol dari langsung masyarakat.
Berdasarkan laporan realisasi pajak daerah yang bersumber dari BPKAD Kota Yogyakarta, sampai tanggal 1 November 2024. Hasil pajak daerah telah mencapai Rp494,2 miliar atau sudah tercapai sebesar 92,9 persen dari total target 2024 sebesar Rp532 miliar.
Pajak reklame pun sudah melebihi target mencapai 120,24 persen atau senilai Rp7,8 miliar ini sudah melampaui target 2024 sebesar Rp6,5 miliar.
Sedangkan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sendiri sudah sangat menyumbang realisasi pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta hingga November sudah mencapai sebesar Rp315 miliar.
Baca Juga: Viral, Pengemudi Mobil Pukul Pemotor di Jogja saat Papasan Kendaraan, Kunci Motor Korban Dibuang
"Ini bentuk peran serta dan kolaborasi dari masyarakat terhadap bagaimana pemerintah daerah mencari sumber-sumber pendanaan untuk pembangunan di Kota Yogyakarta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya
-
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD