SuaraJogja.id - Aksi seorang pengamen yang marah-marah kepada pengunjung di Malioboro, Kota Jogja muncul kembali. Hal itu sempat menjadi perbincangan saat diunggah di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengaku sudah menerima laporan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian kepada pengamen tersebut.
"Sudah kami koordinasikan dengan Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya untuk dilakukan penyisiran mulai pagi ini," ujar Octo saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Diduga pengamen itu marah lantaran tak diberikan uang oleh pengunjung saat mengamen. Octo menuturkan kawasan Malioboro sudah seharusnya tidak digunakan untuk mengamen atau meminta-minta uang dalam bentuk apapun.
Pengamen itu, kata Octo, sudah melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Pertama terkait pelanggaran Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
"Bisa juga dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat," kata dia.
Terkait sanksi, disampaikan Octo, pihaknya bakal menggunakan prinsip ultimum remidium. Dalam hal ini yaitu penggunaan hukum pidana sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum.
Jika memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan tak mungkin pengamen tersebut akan diberikan kepada dinas sosial. Guna selanjutnya diberikan pembinaan agar tak mengulang perbuatannya.
"Memperhatikan juga kondisi yang bersangkutan dan jika memang perlu penanganan lanjut akan kami kirim untuk mendapatkan pembinaan di Camp Assesment Dinas Sosial DIY," ucapnya.
Baca Juga: Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek