SuaraJogja.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani memastikan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan praktik jual beli bayi tidak memilik surat izin praktik (SIP) sebagai bidan.
Diketahui dua tersangka yang diamankan polisi sejauh ini yakni JE (44) dan DM (77). Dua orang tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," kata Emma saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Disampaikan Emma, di setiap Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan memiliki klausa untuk senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.
Lebih lanjut, Emma menyerahkan kasus TPPO itu kepada pihak berwenang untuk melakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan kasus jual beli bayi itu menjadi yang pertama di Kota Yogyakarta pada tahun ini.
Saat ini DP3AP2KB akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
"Pertama jelas kami akan melakukan ke lokasi seperti apa kemudian nanti mencari informasi sebanyak mungkin dulu. Jadi nanti hasilnya seperti apa baru kita ambil langkah. TPPO tahun ini baru sekali ini," kata Retnaningtyas.
Baca Juga: Jelang Nataru, Kebutuhan BBM di Jogja Naik 5,6 Persen
Sementara ini, ada dua orang yang diamankan atas tindak pidana TPPO tersebut. Sedangkan untuk pembeli bayi masih berstatus sebagai saksi.
Tercatat sudah 66 bayi yang berhasil diperdagangkan oleh para tersangka. Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.
Puluhan bayi itu terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga Rp55-65 juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.
Berita Terkait
-
Kasus Bidan Jual Bayi di Jogja, Polisi Bakal Panggil Orang Tua Kandung
-
Waspada TPPO Berkedok Adopsi, Begini Cara Adopsi Anak yang Legal dan Aman
-
Dua Bidan di Jogja Praktik Jual Beli Bayi Sejak 2010, Tercatat 66 Bayi Berhasil Dijual Puluhan Juta
-
Bayi Dijual Rp55 Juta di Jogja, Dua Oknum Bidan Diciduk Polisi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu