SuaraJogja.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani memastikan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan praktik jual beli bayi tidak memilik surat izin praktik (SIP) sebagai bidan.
Diketahui dua tersangka yang diamankan polisi sejauh ini yakni JE (44) dan DM (77). Dua orang tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," kata Emma saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Disampaikan Emma, di setiap Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan memiliki klausa untuk senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.
Lebih lanjut, Emma menyerahkan kasus TPPO itu kepada pihak berwenang untuk melakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan kasus jual beli bayi itu menjadi yang pertama di Kota Yogyakarta pada tahun ini.
Saat ini DP3AP2KB akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
"Pertama jelas kami akan melakukan ke lokasi seperti apa kemudian nanti mencari informasi sebanyak mungkin dulu. Jadi nanti hasilnya seperti apa baru kita ambil langkah. TPPO tahun ini baru sekali ini," kata Retnaningtyas.
Baca Juga: Jelang Nataru, Kebutuhan BBM di Jogja Naik 5,6 Persen
Sementara ini, ada dua orang yang diamankan atas tindak pidana TPPO tersebut. Sedangkan untuk pembeli bayi masih berstatus sebagai saksi.
Tercatat sudah 66 bayi yang berhasil diperdagangkan oleh para tersangka. Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.
Puluhan bayi itu terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga Rp55-65 juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.
Berita Terkait
-
Kasus Bidan Jual Bayi di Jogja, Polisi Bakal Panggil Orang Tua Kandung
-
Waspada TPPO Berkedok Adopsi, Begini Cara Adopsi Anak yang Legal dan Aman
-
Dua Bidan di Jogja Praktik Jual Beli Bayi Sejak 2010, Tercatat 66 Bayi Berhasil Dijual Puluhan Juta
-
Bayi Dijual Rp55 Juta di Jogja, Dua Oknum Bidan Diciduk Polisi
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
CtGA Dorong NGO Ubah Peran, Bangun Kolaborasi Strategis dengan Perusahaan
-
Pekan Kedua Operasi Keselamatan Progo 2026, Polda DIY Klaim Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Menurun
-
YouTube Down Trending di X, Warganet Keluhkan Gangguan Akses
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global