SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman memaparkan sejumlah aturan terkait pembatasan mobilitas angkutan barang di wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Aturan itu mencakup pula angkutan material untuk jalan tol.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Arip Pramana menuturkan aturan terkait pembatasan angkutan barang sesuai SKB Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Aturan itu tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal tahun 2024 dan Tahun baru 2025 untuk jalan tol maupun non tol.
"Utamanya di Sleman untuk pengelola jalan tol mulai tanggal 20 Desember sampai 5 Januari operasional kendaraan pengangkut material disepakati tidak beroperasi," kata Arip kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Tepatnya pada tanggal 20, 21, 22, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 dan tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB waktu setempat.
Di wilayah Sleman yang merupakan non tol sendiri yakni ada di ruas Jogja – Solo, Jogja – Wates, Jogja – Magelang, Jogja – Wonosari dan JJLS (Jalan Deandles).
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.
Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir dan atau batu bahan tambang dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Baca Juga: H-3 Nataru, Tol Klaten-Prambanan Dikebut: Penerangan Jalan Jadi Fokus Utama
Bawaan berupa barang pokok pun mendapat pengecualian yakni terdiri atas beras, tepung terigu tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.
"Pembatasan-pembatasan itu dalam rangka kecuali yang logistik dan pengangkut kendaraan roda dua yang untuk mudik yang disediakan Kemenhub," ujarnya.
Kemudian untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan natal dan tahun baru 2024/2025. Penghentian itu mulai dari 18 Desember 2024 pukul 00.00 WIB waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial