SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman memaparkan sejumlah aturan terkait pembatasan mobilitas angkutan barang di wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Aturan itu mencakup pula angkutan material untuk jalan tol.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Arip Pramana menuturkan aturan terkait pembatasan angkutan barang sesuai SKB Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Aturan itu tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal tahun 2024 dan Tahun baru 2025 untuk jalan tol maupun non tol.
"Utamanya di Sleman untuk pengelola jalan tol mulai tanggal 20 Desember sampai 5 Januari operasional kendaraan pengangkut material disepakati tidak beroperasi," kata Arip kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: H-3 Nataru, Tol Klaten-Prambanan Dikebut: Penerangan Jalan Jadi Fokus Utama
Tepatnya pada tanggal 20, 21, 22, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 dan tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB waktu setempat.
Di wilayah Sleman yang merupakan non tol sendiri yakni ada di ruas Jogja – Solo, Jogja – Wates, Jogja – Magelang, Jogja – Wonosari dan JJLS (Jalan Deandles).
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.
Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir dan atau batu bahan tambang dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Baca Juga: Ruas Tol Klaten-Prambanan Dibuka Fungsional saat Nataru, Solo ke Prambanan hanya 30 Menit
Bawaan berupa barang pokok pun mendapat pengecualian yakni terdiri atas beras, tepung terigu tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi