SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman memaparkan sejumlah aturan terkait pembatasan mobilitas angkutan barang di wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Aturan itu mencakup pula angkutan material untuk jalan tol.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Arip Pramana menuturkan aturan terkait pembatasan angkutan barang sesuai SKB Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Aturan itu tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal tahun 2024 dan Tahun baru 2025 untuk jalan tol maupun non tol.
"Utamanya di Sleman untuk pengelola jalan tol mulai tanggal 20 Desember sampai 5 Januari operasional kendaraan pengangkut material disepakati tidak beroperasi," kata Arip kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Tepatnya pada tanggal 20, 21, 22, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 dan tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB waktu setempat.
Di wilayah Sleman yang merupakan non tol sendiri yakni ada di ruas Jogja – Solo, Jogja – Wates, Jogja – Magelang, Jogja – Wonosari dan JJLS (Jalan Deandles).
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.
Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir dan atau batu bahan tambang dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Baca Juga: H-3 Nataru, Tol Klaten-Prambanan Dikebut: Penerangan Jalan Jadi Fokus Utama
Bawaan berupa barang pokok pun mendapat pengecualian yakni terdiri atas beras, tepung terigu tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.
"Pembatasan-pembatasan itu dalam rangka kecuali yang logistik dan pengangkut kendaraan roda dua yang untuk mudik yang disediakan Kemenhub," ujarnya.
Kemudian untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan natal dan tahun baru 2024/2025. Penghentian itu mulai dari 18 Desember 2024 pukul 00.00 WIB waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini