SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman memaparkan sejumlah aturan terkait pembatasan mobilitas angkutan barang di wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Aturan itu mencakup pula angkutan material untuk jalan tol.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Arip Pramana menuturkan aturan terkait pembatasan angkutan barang sesuai SKB Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Aturan itu tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal tahun 2024 dan Tahun baru 2025 untuk jalan tol maupun non tol.
"Utamanya di Sleman untuk pengelola jalan tol mulai tanggal 20 Desember sampai 5 Januari operasional kendaraan pengangkut material disepakati tidak beroperasi," kata Arip kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Tepatnya pada tanggal 20, 21, 22, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 dan tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB waktu setempat.
Di wilayah Sleman yang merupakan non tol sendiri yakni ada di ruas Jogja – Solo, Jogja – Wates, Jogja – Magelang, Jogja – Wonosari dan JJLS (Jalan Deandles).
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.
Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir dan atau batu bahan tambang dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Baca Juga: H-3 Nataru, Tol Klaten-Prambanan Dikebut: Penerangan Jalan Jadi Fokus Utama
Bawaan berupa barang pokok pun mendapat pengecualian yakni terdiri atas beras, tepung terigu tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.
"Pembatasan-pembatasan itu dalam rangka kecuali yang logistik dan pengangkut kendaraan roda dua yang untuk mudik yang disediakan Kemenhub," ujarnya.
Kemudian untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan natal dan tahun baru 2024/2025. Penghentian itu mulai dari 18 Desember 2024 pukul 00.00 WIB waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas