Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 19 Desember 2024 | 11:27 WIB
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin menyampaikan tentang laporan permintaan perlindungan korban dan saksi di Yogyakarta, Rabu (18/12/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kasus kekerasan seksual nampaknya semakin mengkhawatirkan di Yogyakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) DIY mencatat ada sekitar 900 warga Yogyakarta yang menyampaikan aduan pada lembaga tersebut.

Di tingkat nasional angkanya jauh lebih tinggi. Berdasarkan data LPSK, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah laporan yang diterima sepanjang tahun 2024. LPSK sejak Januari hingga Desember 2024 menangani lebih dari 9.500 permohonan perlindungan.

"Jumlah ini naik dari 6.455 laporan pada tahun sebelumnya," ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin disela Rembug Sahabat Saksi dan Korban di Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

Menurut Wawan, dari permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK didominasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Mirisnya pelaku merupakan orang-orang terdekat korban seperti ayah, paman, guru agama dan kerabat.

Baca Juga: Setuju Wacana Presiden Prabowo Tanpa Pilkada Langsung, Senator Hilmy Muhammad : DIY Dan DKI Jakarta Bisa Jadi Rujukan

"Dari berbagai jenis kasus yang dilaporkan, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling dominan. Ironisnya, sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, hingga guru," tandasnya.

Selain kekerasan seksual, korban tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kasus pinjaman online dan investasi bodong juga banyak yang melakukan permohonan perlindungan. Laporan kedua kasus terbesar tersebut mencapai lebih dari 4.000 aduan.

Namun diperkirakan angka ini masih jauh dari memadai jika dibandingkan dengan kenyataan di lapangan. Sebab dari data kepolisian tercatat sekitar 288.000 tindak pidana terjadi di Indonesia pada tahun ini.

"Kami baru mampu menjangkau sekitar 5 persen dari total kasus untuk perlindungan korban. Ini menunjukkan tantangan besar dalam memberikan akses keadilan kepada seluruh masyarakat," ungkapnya.

Tak hanya kendala minimnya lembaga perlindungan korban di tingkat daerah, LPSK juga menghadapi kendala infrastruktur dan sumber daya. Saat ini, lembaga tersebut baru memiliki dua kantor perwakilan di Yogyakarta dan Sumatera Utara. 

Baca Juga: Aksi Licik Komplotan Penipu, Gasak Rp2 Miliar Dolar dengan Modus Pinjaman

Namun pada 2024 ini LPSK berhasil memperluas cakupan dengan pembukaan tiga kantor baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Sebagai upaya memperkuat perlindungan, LPSK bekerja sama dengan jaringan relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK). 

Jaringan ini kini mencakup 14 provinsi dengan 1.055 anggota yang secara sukarela mendampingi saksi dan korban di berbagai daerah. Diharapkan ke depan relawan ini dapat diperluas dan diperkuat. 

"Jiwa gotong royong dan empati bangsa Indonesia sangat membantu kami dalam memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi tindak pidana," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More