SuaraJogja.id - Kasus kekerasan seksual nampaknya semakin mengkhawatirkan di Yogyakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) DIY mencatat ada sekitar 900 warga Yogyakarta yang menyampaikan aduan pada lembaga tersebut.
Di tingkat nasional angkanya jauh lebih tinggi. Berdasarkan data LPSK, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah laporan yang diterima sepanjang tahun 2024. LPSK sejak Januari hingga Desember 2024 menangani lebih dari 9.500 permohonan perlindungan.
"Jumlah ini naik dari 6.455 laporan pada tahun sebelumnya," ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin disela Rembug Sahabat Saksi dan Korban di Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Wawan, dari permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK didominasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Mirisnya pelaku merupakan orang-orang terdekat korban seperti ayah, paman, guru agama dan kerabat.
"Dari berbagai jenis kasus yang dilaporkan, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling dominan. Ironisnya, sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, hingga guru," tandasnya.
Selain kekerasan seksual, korban tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kasus pinjaman online dan investasi bodong juga banyak yang melakukan permohonan perlindungan. Laporan kedua kasus terbesar tersebut mencapai lebih dari 4.000 aduan.
Namun diperkirakan angka ini masih jauh dari memadai jika dibandingkan dengan kenyataan di lapangan. Sebab dari data kepolisian tercatat sekitar 288.000 tindak pidana terjadi di Indonesia pada tahun ini.
"Kami baru mampu menjangkau sekitar 5 persen dari total kasus untuk perlindungan korban. Ini menunjukkan tantangan besar dalam memberikan akses keadilan kepada seluruh masyarakat," ungkapnya.
Tak hanya kendala minimnya lembaga perlindungan korban di tingkat daerah, LPSK juga menghadapi kendala infrastruktur dan sumber daya. Saat ini, lembaga tersebut baru memiliki dua kantor perwakilan di Yogyakarta dan Sumatera Utara.
Namun pada 2024 ini LPSK berhasil memperluas cakupan dengan pembukaan tiga kantor baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Sebagai upaya memperkuat perlindungan, LPSK bekerja sama dengan jaringan relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK).
Jaringan ini kini mencakup 14 provinsi dengan 1.055 anggota yang secara sukarela mendampingi saksi dan korban di berbagai daerah. Diharapkan ke depan relawan ini dapat diperluas dan diperkuat.
"Jiwa gotong royong dan empati bangsa Indonesia sangat membantu kami dalam memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi tindak pidana," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat