SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul mengonfirmasi belum menerima laporan terkait praktik nuthuk tarif parkir. Untuk itu, Dishub mengimbau wisatawan segera melapor jika menemukan tarif parkir yang melampaui aturan.
"Kami berharap masyarakat menyampaikan laporan, disertai bukti autentik, agar kami bisa melakukan investigasi dan mengambil tindakan sesuai Peraturan Daerah [Perda] Bantul No. 7 Tahun 2024 tentang Perparkiran," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Bantul, Toto Pamudji Rahardjo, dikutip Jumat (27/12/2024).
Dishub Bantul telah mengerahkan tim pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (Wasdal) di berbagai destinasi wisata untuk memastikan tarif parkir yang diterapkan sesuai dengan ketentuan Perda Bantul.
"Tarif parkir ditetapkan berdasarkan aturan Perda Bantul," tegas Toto.
Jika ditemukan pelanggaran, pengelola parkir akan diberikan pembinaan dan sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian operasional, hingga pencabutan izin.
"Kami berupaya agar wisatawan merasa nyaman dan aman tanpa khawatir menghadapi tarif parkir yang tidak wajar," jelasnya.
Meski kepadatan arus lalu lintas mulai terlihat, khususnya di Pantai Parangtritis selama libur Natal, kantong parkir di kawasan wisata tersebut masih mampu menampung kendaraan pengunjung.
Toto menambahkan, mayoritas kendaraan wisata berupa mobil pribadi dan beberapa bus pariwisata dari luar daerah DIY.
Meski lalu lintas padat, rekayasa lalu lintas belum diterapkan dalam dua hari terakhir. Namun, Dishub siap melakukan langkah tersebut jika kemacetan terjadi.
Baca Juga: Warga Sleman Ditemukan Tewas Saat Kebakaran Melanda Museum Tanah Liat di Bantul
Dengan pengawasan ketat, Dishub Bantul berharap liburan di destinasi wisata Bantul berjalan lancar tanpa gangguan tarif parkir berlebihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api