Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:38 WIB
Ilustrasi Sejumlah bus parkir. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul mengonfirmasi belum menerima laporan terkait praktik nuthuk tarif parkir. Untuk itu, Dishub mengimbau wisatawan segera melapor jika menemukan tarif parkir yang melampaui aturan.

"Kami berharap masyarakat menyampaikan laporan, disertai bukti autentik, agar kami bisa melakukan investigasi dan mengambil tindakan sesuai Peraturan Daerah [Perda] Bantul No. 7 Tahun 2024 tentang Perparkiran," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Bantul, Toto Pamudji Rahardjo, dikutip Jumat (27/12/2024).

Dishub Bantul telah mengerahkan tim pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (Wasdal) di berbagai destinasi wisata untuk memastikan tarif parkir yang diterapkan sesuai dengan ketentuan Perda Bantul.

"Tarif parkir ditetapkan berdasarkan aturan Perda Bantul," tegas Toto.

Baca Juga: Warga Sleman Ditemukan Tewas Saat Kebakaran Melanda Museum Tanah Liat di Bantul

Jika ditemukan pelanggaran, pengelola parkir akan diberikan pembinaan dan sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian operasional, hingga pencabutan izin.

"Kami berupaya agar wisatawan merasa nyaman dan aman tanpa khawatir menghadapi tarif parkir yang tidak wajar," jelasnya.

Meski kepadatan arus lalu lintas mulai terlihat, khususnya di Pantai Parangtritis selama libur Natal, kantong parkir di kawasan wisata tersebut masih mampu menampung kendaraan pengunjung.

Toto menambahkan, mayoritas kendaraan wisata berupa mobil pribadi dan beberapa bus pariwisata dari luar daerah DIY.

Meski lalu lintas padat, rekayasa lalu lintas belum diterapkan dalam dua hari terakhir. Namun, Dishub siap melakukan langkah tersebut jika kemacetan terjadi.

Baca Juga: Bupati Bantul Berharap Momen Natal Gugah Semangat Hadirkan Kebaikan Sesama Umat

Dengan pengawasan ketat, Dishub Bantul berharap liburan di destinasi wisata Bantul berjalan lancar tanpa gangguan tarif parkir berlebihan.

Load More