SuaraJogja.id - Polisi mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 kemarin. Status tersangka pun ikut gugur demi hukum.
Satu tersangka yang menjadi DPO itu adalah Kiskandar (54) warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menuturkan pencabutan status DPO ini dilakukan sebab penyidikan kasus itu telah melewati batas waktu yang ditentukan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum Pasal 22, Pasal 28-31.
"Sesuai dengan peraturan bawaslu itu kita diberi waktu 14 hari dalam proses penyidikan," ucap Adrian saat dihubungi, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
"Namun jika dalam batas waktu itu tidak bisa dirampungkan atau diselesaikan bahwa kasus tersebut gugur demi hukum, kedaluwarsa kasus," imbuhnya.
Disampaikan Adrian, penyidikan kasus tersebut sudah dimulai pada 2 Desember 2024 lalu. Kemudian harus dinyatakan selesai pada 19 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kiskandar sebagai tersangka dalam kasus itu tidak berhasil ditemukan. Surat pencabutan status DPO oleh kepolisian dikeluarkan pada 20 Desember 2024 kemarin.
"Jadi kasus itu untuk yang DPO kemarin sudah kita lakukan pencabutan DPO. Untuk di kasus itu, kita enggak tau bila ada laporan atau kasus lain, untuk di kasus itu sudah kita cabut untuk pencabutan DPO-nya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang.
Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.
Berita Terkait
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari