SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta resmi menetapkan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta hasil Pilkada 2024, Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan dalam rapat pleno di Yogyakarta, Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima Berita Acara Registrasi Bukti Konstitusi Elektronik (e-BRBK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memastikan tidak ada sengketa hasil pemilihan di Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan ini, hanya calon wali kota nomor urut 1, Heroe Poerwadi yang ikut hadir menyaksikan penetapan Hasto-Wawan sebagai walkot terpilih. Calon wali kota nomor urut 3, Afnan Hadikusumo tidak terlihat hadir.
Sedangkan Hasto-Wawan dalam penetapan kali ini didampingi sejumlah kader PDIP Kota Yogyakarta, di antaranya Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto dan Sekjen PDIP Kota Yogyakarta sekaligus Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Arya Samudra mengungkapkan, rapat pleno penetapan ini dilaksanakan serentak oleh KPU kabupaten/kota di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal sesuai arahan KPU Republik Indonesia.
"Kami menerima instruksi untuk melaksanakan rapat pleno ini pada 6 Januari, dan sesuai jadwal yang ditentukan, hari ini proses penetapan dilakukan," kata Harsya, Kamis
Menurut Harsya, dalam pilkada 27 November 2024 lalu, Hasto-Wawan meraih 87.495 suara. Keduanya mendapatkan 44,4 persen dari total pemilih, jauh melewati paslon Heroe-Supeno 45.518 suara dan Afnan-Singgih 63.876 suara.
"Karenanya hari ini kami melakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih," jelasnya.
Usai penetapan, lanjut Harsya, KPU Kota Yogyakarta akan mengirimkan surat permohonan pengusulan pelantikan kepada DPRD Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2025 besok. Surat keputusan (SK) penetapan pasangan walkot dan wawali terpilih juga akan diserahkan kepada pasangan calon, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan DPRD Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pilkada Belum Kelar, Pelantikan Walkot Jogja Tak Bisa Dipastikan
Tahap selanjutnya, DPRD akan mengajukan usulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur DIY. Jadwal pelantikan sendiri masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan pihak terkait.
Sementara terkait pelantikan, berdasarkan Peraturan Presiden direncanakan pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal ini dapat berubah menyesuaikan penyelesaian sengketa pemilu yang baru rampung pada 8 Januari 2025 oleh MK.
"Mengenai perubahan jadwal ini, kami masih menunggu hasil koordinasi dari Komisi II DPR RI dan pihak-pihak terkait lainnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi