SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta resmi menetapkan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta hasil Pilkada 2024, Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan dalam rapat pleno di Yogyakarta, Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima Berita Acara Registrasi Bukti Konstitusi Elektronik (e-BRBK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memastikan tidak ada sengketa hasil pemilihan di Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan ini, hanya calon wali kota nomor urut 1, Heroe Poerwadi yang ikut hadir menyaksikan penetapan Hasto-Wawan sebagai walkot terpilih. Calon wali kota nomor urut 3, Afnan Hadikusumo tidak terlihat hadir.
Sedangkan Hasto-Wawan dalam penetapan kali ini didampingi sejumlah kader PDIP Kota Yogyakarta, di antaranya Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto dan Sekjen PDIP Kota Yogyakarta sekaligus Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Arya Samudra mengungkapkan, rapat pleno penetapan ini dilaksanakan serentak oleh KPU kabupaten/kota di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal sesuai arahan KPU Republik Indonesia.
"Kami menerima instruksi untuk melaksanakan rapat pleno ini pada 6 Januari, dan sesuai jadwal yang ditentukan, hari ini proses penetapan dilakukan," kata Harsya, Kamis
Menurut Harsya, dalam pilkada 27 November 2024 lalu, Hasto-Wawan meraih 87.495 suara. Keduanya mendapatkan 44,4 persen dari total pemilih, jauh melewati paslon Heroe-Supeno 45.518 suara dan Afnan-Singgih 63.876 suara.
"Karenanya hari ini kami melakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih," jelasnya.
Usai penetapan, lanjut Harsya, KPU Kota Yogyakarta akan mengirimkan surat permohonan pengusulan pelantikan kepada DPRD Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2025 besok. Surat keputusan (SK) penetapan pasangan walkot dan wawali terpilih juga akan diserahkan kepada pasangan calon, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan DPRD Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pilkada Belum Kelar, Pelantikan Walkot Jogja Tak Bisa Dipastikan
Tahap selanjutnya, DPRD akan mengajukan usulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur DIY. Jadwal pelantikan sendiri masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan pihak terkait.
Sementara terkait pelantikan, berdasarkan Peraturan Presiden direncanakan pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal ini dapat berubah menyesuaikan penyelesaian sengketa pemilu yang baru rampung pada 8 Januari 2025 oleh MK.
"Mengenai perubahan jadwal ini, kami masih menunggu hasil koordinasi dari Komisi II DPR RI dan pihak-pihak terkait lainnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green