SuaraJogja.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun anggaran 2025 masih mengupayakan agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bawuran Satu yang dibangun di wilayah Bawuran, Kelurahan Wonolelo, Pleret segera beroperasional.
Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho di Bantul, Rabu mengatakan, pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki rencana membangun TPST yang baru, namun berkomitmen menyelesaikan pembangunan TPST, salah satunya di Bawuran agar bisa segera beroperasi.
"Kalau untuk TPST di 2025 ini kita masih memikirkan bagaimana untuk di Bawuran Satu segera beroperasional, meskipun kebijakan Bapak Bupati itu memang didedikasikan untuk mengolah sampah perkotaan," katanya.
TPST Bawuran konsep Intermediate Treatment Facility (ITF) pusat karbonasi itu merupakan proyek yang pengelolaannya diserahkan kepada salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Bantul yang direncanakan memiliki kapasitas pengolahan hingga 70 ton sampah.
"Kemudian saat ini kita masih berjuang untuk bagaimana membangun TPST Bawuran Dua, tapi kan masih ada proses yang harus dilalui, yang kapasitasnya itu kita rancang di 200 ton per hari, agar persoalan sampah di Bantul itu selesai," katanya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan pembangunan TPST Bawuran Dua yang berada di sebelah Bawuran Satu direalisasikan, karena masih terus proses melakukan kajian koordinasi dan sinkronisasi dengan program dengan pemerintah pusat.
"Sekarang masih berproses dan baru dilakukan diskusi percepatannya. Dan perlu ada sinkronisasi program dengan pusat bagaimana, sekarang iramanya harus mengikuti nasional, termasuk mengurusi, menyelesaikan sampah," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain langkah tersebut, DLH Bantul pada 2025 berencana menambah hanggar pengolahan sampah di ITF Pasar Niten, guna mengoptimalkan pengolahan sampah di kawasan pasar tradisional itu.
Menurut dia, penambahan hanggar dilakukan mengingat sarana pengolahan sampah di Pasar Niten saat ini baru bisa mengolah sampah sekitar tujuh sampai delapan ton per hari, sehingga masih bisa dioptimalkan kapasitasnya.
Baca Juga: Viral, Ruko di Bantul Disiram Bensin dan Dibakar, Polisi Buru 4 Pelaku
"Saat ini ITF Pasar Niten baru bisa mengolah tujuh sampai delapan ton per hari. Maka, dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Murni 2025, kami usulkan untuk penambahan hanggar agar mengolah sampah jadi 20 ton per hari," katanya.
Berita Terkait
-
Tekan Penyebaran PMK, Pemkab Bantul Kembali Lakukan Vaksinasi Terhadap Ratusan Ternak
-
40 Ribu Wisatawan Diprediksi Kunjungi Bantul Saat Libur Imlek dan Isra Miraj
-
Penutupan Pasar Hewan Bantul Efektif Tekan PMK, Nol Kasus Baru Dalam Sepekan
-
Duel Maut Satu Lawan Satu di Pleret Bantul, Seorang Warga Tewas Akibat Senjata Tajam
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis