SuaraJogja.id - Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Affan, meminta pelaksanaan program desentralisasi tata kelola sampah di wilayahnya diawasi secara ketat. Pendataan menyeluruh menjadi salah satu aspek yang perlu dilakukan secara menyeluruh.
Dia mendorong semua rumah sudah harus terdata sebagai pelanggan sampah untuk mempermudah penyusunan peta jalan persampahan yang akan mulai ditargetkan berjalan dalam beberapa bulan ke depan.
Menurutnya program desentralisasi sampah saat ini dapat menjadi solusi tepat penanganan 245 ton sampah harian di kota gudeg.
Adapun Pemkot Yogyakarta memutuskan mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di Depo DLH Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak atau transporter. Hal ini menyebabkan pembuangan sampah di berbagai depo tidak boleh dilakukan langsung oleh masyarakat.
Affan menjelaskan program sampah yang diterima di depo adalah jenis sampah residu organik dan residu anorganik. Sehingga setiap rumah tangga, pengelola kegiatan atau usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan penggunaan kembali sampah.
"Nantinya setiap rumah tangga maupun tempat usaha wajib terdaftar di bank sampah terdekat untuk bisa diambil sampahnya secara komunal atau bersama-sama untuk dibuang ke Depo," kata Affan dalam keterangannya dikutip, Selasa (28/1/2025).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan pada Januari ini Kecamatan Kraton dan Pakualaman dijadikan sebagai percontohan. Kemudian dikembangkan pada lima kecamatan lain pada Februari dan tujuh kecamatan pada Maret.
Penerapan ini memerlukan alur tata kelola pengambilan sampah yang baik sehingga pentingnya penataan dan pengawasan yang menyeluruh dalam realisasinya nanti.
Mengingat, Affan bilang ada kemungkinan kebocoran yang diartikan bahwa terdapat rumah tangga yang tidak berlangganan sampah. Sehingga mereka bakal berpeluang membuang sampah di berbagai tempat kosong atau nekat membuang di tempat sampah milik tetangganya atau orang lain.
“Nah persoalan inilah yang harus diawasi dan dievaluasi lebih jauh. Lalu kebijakan apa yang diambil Pemkot ketika ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah, kemudian juga harus dicatat tertulis di mana mereka membuangnya?,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Kekayaan Megawati Zebua Versi LHKPN, Anggota DPRD Sumut Bantah Isu Cekik Pramugari
-
Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
-
Anggota DPRD Sumut Cekik Hingga Dorong Pramugari, Wings Air Mau Tempuh Jalur Hukum
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara