Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:34 WIB
Rilis kasus pembunuhan ibu oleh anak di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

"Kemudian dilakukan permintaan keterangan terhadap pelaku dan dari hasil permintaan keterangan tersebut pelaku mengakui bahwa telah melakukan kekerasan terhadap korban. Selanjutnya pelaku ditahan di Rutan Polresta Sleman," katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, korban dianiaya dengan dicekik pada bagian leher. Selain itu kepala korban dibenturkan ke tembok serta memukul bagian rusuk korban bagian kanan dan kiri menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak masing-masing satu kali hingga akhirnya meninggal dunia.

"Motif pelaku, dia merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," ujarnya.

"Jadi korban sudah tua kemudian pelaku yang merawat tinggal sama ibunya, [korban] minta ini itu kemudian dia jengkel lalu melakukan penganiayaan," imbuhnya.

Baca Juga: TPST Donokerto Turi Beroperasi Juni 2025, Diproyeksikan Bisa Olah 60 Ton Sampah per Hari

Disampaikan Edy, saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum terhadap pelaku. Walaupun memang selama ini tersangka tidak pernah ada riwayat gangguan jiwa.

Akibat kejadian itu tersangka diancam dengan Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun.

Load More