SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis Honda Beat di DIY-Jawa Tengah. Saat ini polisi masih mencari pelaku pembuat STNK palsu yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satriyo menuturkan ada empat orang pelaku yang sudah ditangkap dengan 11 sepeda motor diamankan.
Empat orang tersangka itu yakni HP alias Heko (34), sopir, warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang berperan eksekutor. Lalu AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah, sebagai penadah atau pembeli kendaraan.
Lalu KU (41) warga Grobogan, Jawa Tengah, dengan peran membuat STNK palsu. Serta DA (33) warga Grobogan, Jawa Tengah dengan peran sebagai penadah.
Disampaikan Probo, tersangka KU itu terlebih dulu memesan STNK bekas dari kenalannya melalui online. Selanjutnya diubah secara manual.
"Jadi cara dia merubah STNK itu dia memesan melalui online STNK yang sudah bekas. Kemudian dia secara manual menggunakan pensil, sama penghapus itu sama lem," ucap Probo saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (6/2/2025).
"Jadi dia manual dititik-titik itu kemudian dihapus, jadi memang butuh waktu. Di STNK itu jadi diubah nomornya. Kemudian di STNK itu kan ada lis misalnya Beat hitam lis diganti hijau jadi itu disesuaikan," imbuhnya.
Saat ini, disampaikan Probo, pengirim STNK bekas itu masih dalam pencarian kepolisian. Berdasarkan informasi, yang berasangkutan berada di daerah Bandung.
"Itu [pengirim STNK bekas] baru kita kejar, yang di Bandung baru kita kejar ya," ucapnya.
Baca Juga: Coretan Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Ini Kata Polisi
STNK palsu itu, kata Probo digunakan untuk melengkapi kendaraan curian. Sebab dengan dilengkapi STNK palsu, harga jual motor curian itu bisa mencapai Rp4-5 juta.
"Kalau harga STNK kurang lebih Rp400 ribu setiap satu STNK," imbuhnya.
Atas aksinya empat tersangka dikenakan pasal ancaman yang berbeda. Untuk tersangka HP sebagai eksekutor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kemudian untuk tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Lalu untuk KU sebagai pemalsu STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jokowi Hari Ini Diperiksa di Mapolresta Solo, Tunjukkan Ijazah Asli?
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
Terkini
-
Bantul Beri Angin Segar: Program Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Siap Tekan Kemiskinan & Stunting
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena
-
Mutasi Pejabat Sleman: Bupati Harda Ancam Rotasi Cepat Jika Kinerja Jeblok
-
Dulu Aman dari Kekeringan, Kini Srandakan Bantul Krisis Air: Apa yang Terjadi dengan Sungai Progo?
-
Rahasia Jogja Kurangi Sampah Hingga 70 Persen: Insentif Penggerobak jadi Kunci