SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis Honda Beat di DIY-Jawa Tengah. Saat ini polisi masih mencari pelaku pembuat STNK palsu yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satriyo menuturkan ada empat orang pelaku yang sudah ditangkap dengan 11 sepeda motor diamankan.
Empat orang tersangka itu yakni HP alias Heko (34), sopir, warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang berperan eksekutor. Lalu AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah, sebagai penadah atau pembeli kendaraan.
Lalu KU (41) warga Grobogan, Jawa Tengah, dengan peran membuat STNK palsu. Serta DA (33) warga Grobogan, Jawa Tengah dengan peran sebagai penadah.
Disampaikan Probo, tersangka KU itu terlebih dulu memesan STNK bekas dari kenalannya melalui online. Selanjutnya diubah secara manual.
"Jadi cara dia merubah STNK itu dia memesan melalui online STNK yang sudah bekas. Kemudian dia secara manual menggunakan pensil, sama penghapus itu sama lem," ucap Probo saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (6/2/2025).
"Jadi dia manual dititik-titik itu kemudian dihapus, jadi memang butuh waktu. Di STNK itu jadi diubah nomornya. Kemudian di STNK itu kan ada lis misalnya Beat hitam lis diganti hijau jadi itu disesuaikan," imbuhnya.
Saat ini, disampaikan Probo, pengirim STNK bekas itu masih dalam pencarian kepolisian. Berdasarkan informasi, yang berasangkutan berada di daerah Bandung.
"Itu [pengirim STNK bekas] baru kita kejar, yang di Bandung baru kita kejar ya," ucapnya.
Baca Juga: Coretan Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Ini Kata Polisi
STNK palsu itu, kata Probo digunakan untuk melengkapi kendaraan curian. Sebab dengan dilengkapi STNK palsu, harga jual motor curian itu bisa mencapai Rp4-5 juta.
"Kalau harga STNK kurang lebih Rp400 ribu setiap satu STNK," imbuhnya.
Atas aksinya empat tersangka dikenakan pasal ancaman yang berbeda. Untuk tersangka HP sebagai eksekutor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kemudian untuk tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Lalu untuk KU sebagai pemalsu STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Bantul Lawan Kemiskinan Ekstrem: Bansos Pangan dan Alat Bantu Disabilitas Disalurkan
-
Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Bongkar Trik DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sleman Genjot Ekonomi Timur: Jalan Prambanan-Lemahbang Jadi Andalan, Warga Terima Sertifikat
-
Terungkap, Alasan PSIM Hancurkan Dewa United: Van Gastel Pilih Liburkan Pemain Setelah Kalah