SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis Honda Beat di DIY-Jawa Tengah. Saat ini polisi masih mencari pelaku pembuat STNK palsu yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satriyo menuturkan ada empat orang pelaku yang sudah ditangkap dengan 11 sepeda motor diamankan.
Empat orang tersangka itu yakni HP alias Heko (34), sopir, warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang berperan eksekutor. Lalu AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah, sebagai penadah atau pembeli kendaraan.
Lalu KU (41) warga Grobogan, Jawa Tengah, dengan peran membuat STNK palsu. Serta DA (33) warga Grobogan, Jawa Tengah dengan peran sebagai penadah.
Disampaikan Probo, tersangka KU itu terlebih dulu memesan STNK bekas dari kenalannya melalui online. Selanjutnya diubah secara manual.
"Jadi cara dia merubah STNK itu dia memesan melalui online STNK yang sudah bekas. Kemudian dia secara manual menggunakan pensil, sama penghapus itu sama lem," ucap Probo saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (6/2/2025).
"Jadi dia manual dititik-titik itu kemudian dihapus, jadi memang butuh waktu. Di STNK itu jadi diubah nomornya. Kemudian di STNK itu kan ada lis misalnya Beat hitam lis diganti hijau jadi itu disesuaikan," imbuhnya.
Saat ini, disampaikan Probo, pengirim STNK bekas itu masih dalam pencarian kepolisian. Berdasarkan informasi, yang berasangkutan berada di daerah Bandung.
"Itu [pengirim STNK bekas] baru kita kejar, yang di Bandung baru kita kejar ya," ucapnya.
Baca Juga: Coretan Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Ini Kata Polisi
STNK palsu itu, kata Probo digunakan untuk melengkapi kendaraan curian. Sebab dengan dilengkapi STNK palsu, harga jual motor curian itu bisa mencapai Rp4-5 juta.
"Kalau harga STNK kurang lebih Rp400 ribu setiap satu STNK," imbuhnya.
Atas aksinya empat tersangka dikenakan pasal ancaman yang berbeda. Untuk tersangka HP sebagai eksekutor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kemudian untuk tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Lalu untuk KU sebagai pemalsu STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden
-
Sarankan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Kualitas Internal, Pusham UII Ingatkan Risiko Politisasi
-
7 Fakta Tiang PJU Ambruk di Jembatan Kabanaran, Baru Tiga Bulan Diresmikan
-
Unisa Yogyakarta Bangun Laboratorium Stem Cell untuk Pengobatan Masa Depan