SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis Honda Beat di DIY-Jawa Tengah. Saat ini polisi masih mencari pelaku pembuat STNK palsu yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satriyo menuturkan ada empat orang pelaku yang sudah ditangkap dengan 11 sepeda motor diamankan.
Empat orang tersangka itu yakni HP alias Heko (34), sopir, warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang berperan eksekutor. Lalu AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah, sebagai penadah atau pembeli kendaraan.
Lalu KU (41) warga Grobogan, Jawa Tengah, dengan peran membuat STNK palsu. Serta DA (33) warga Grobogan, Jawa Tengah dengan peran sebagai penadah.
Baca Juga: Coretan Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Ini Kata Polisi
Disampaikan Probo, tersangka KU itu terlebih dulu memesan STNK bekas dari kenalannya melalui online. Selanjutnya diubah secara manual.
"Jadi cara dia merubah STNK itu dia memesan melalui online STNK yang sudah bekas. Kemudian dia secara manual menggunakan pensil, sama penghapus itu sama lem," ucap Probo saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (6/2/2025).
"Jadi dia manual dititik-titik itu kemudian dihapus, jadi memang butuh waktu. Di STNK itu jadi diubah nomornya. Kemudian di STNK itu kan ada lis misalnya Beat hitam lis diganti hijau jadi itu disesuaikan," imbuhnya.
Saat ini, disampaikan Probo, pengirim STNK bekas itu masih dalam pencarian kepolisian. Berdasarkan informasi, yang berasangkutan berada di daerah Bandung.
"Itu [pengirim STNK bekas] baru kita kejar, yang di Bandung baru kita kejar ya," ucapnya.
STNK palsu itu, kata Probo digunakan untuk melengkapi kendaraan curian. Sebab dengan dilengkapi STNK palsu, harga jual motor curian itu bisa mencapai Rp4-5 juta.
"Kalau harga STNK kurang lebih Rp400 ribu setiap satu STNK," imbuhnya.
Atas aksinya empat tersangka dikenakan pasal ancaman yang berbeda. Untuk tersangka HP sebagai eksekutor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kemudian untuk tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Lalu untuk KU sebagai pemalsu STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY