SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis Honda Beat di DIY-Jawa Tengah. Saat ini polisi masih mencari pelaku pembuat STNK palsu yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satriyo menuturkan ada empat orang pelaku yang sudah ditangkap dengan 11 sepeda motor diamankan.
Empat orang tersangka itu yakni HP alias Heko (34), sopir, warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang berperan eksekutor. Lalu AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah, sebagai penadah atau pembeli kendaraan.
Lalu KU (41) warga Grobogan, Jawa Tengah, dengan peran membuat STNK palsu. Serta DA (33) warga Grobogan, Jawa Tengah dengan peran sebagai penadah.
Baca Juga: Coretan Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Ini Kata Polisi
Disampaikan Probo, tersangka KU itu terlebih dulu memesan STNK bekas dari kenalannya melalui online. Selanjutnya diubah secara manual.
"Jadi cara dia merubah STNK itu dia memesan melalui online STNK yang sudah bekas. Kemudian dia secara manual menggunakan pensil, sama penghapus itu sama lem," ucap Probo saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (6/2/2025).
"Jadi dia manual dititik-titik itu kemudian dihapus, jadi memang butuh waktu. Di STNK itu jadi diubah nomornya. Kemudian di STNK itu kan ada lis misalnya Beat hitam lis diganti hijau jadi itu disesuaikan," imbuhnya.
Saat ini, disampaikan Probo, pengirim STNK bekas itu masih dalam pencarian kepolisian. Berdasarkan informasi, yang berasangkutan berada di daerah Bandung.
"Itu [pengirim STNK bekas] baru kita kejar, yang di Bandung baru kita kejar ya," ucapnya.
STNK palsu itu, kata Probo digunakan untuk melengkapi kendaraan curian. Sebab dengan dilengkapi STNK palsu, harga jual motor curian itu bisa mencapai Rp4-5 juta.
"Kalau harga STNK kurang lebih Rp400 ribu setiap satu STNK," imbuhnya.
Atas aksinya empat tersangka dikenakan pasal ancaman yang berbeda. Untuk tersangka HP sebagai eksekutor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kemudian untuk tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Lalu untuk KU sebagai pemalsu STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
-
Indonesia Cuma Bisa Ngiler, Harley-Davidson seharga Nmax Laris Manis
-
Pesona Motor Listrik Yamaha, Siap Bersaing dengan Honda CUV e: tapi Harganya Jangan Kaget
-
Seharga XMAX tapi Sejantan Harley Davidson, Motor Cruiser Satu Ini Dijamin Bikin Kesengsem
-
Daftar Harga Motor Suzuki Terbaru Februari 2025: Dari Satria F150 Hingga V-Strom 250 SX
-
Perang Melawan Karat, Ini 5 Senjata Rahasia Buat Motor
Terpopuler
- Kisruh Gas LPG 3 Kg, Publik Pertanyakan Fungsi Program Lapor Mas Wapres: Gibran Cuma Bisa Bagi Susu
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Eliano Reijnders: Jujur Saya Tidak Bisa
- Simon Tahamata Kecewa dengan Belanda: Orang Maluku Berjuang untuk Mereka, tapi...
- Kevin Diks Tunggu Telepon dari Timnas Belanda
Pilihan
-
Menteri Prabowo Segel Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe dan Donald Trump
-
MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari
-
Keunikan Indonesia, Punya 2 Ibu Kota yang Langganan Banjir
-
MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
-
Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang
Terkini
-
Pengelola Pantai Drini Dilaporkan Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto, Ini Kata Bupati Gunungkidul
-
Derita Dosen ASN di Jogja, Beban Mengajar Tinggi, Tukin Tak Cair Hingga Minim Bonus dari Kampus
-
Capaian Januari 2025 Tembus 100 Persen, DP3 Sleman Lanjut Gencarkan Vaksinasi PMK
-
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Begini Kata Mensesneg
-
Selesaikan Program Magister, Bupati Gunungkidul Terpilih Raih Predikat Terbaik dengan IPK Sempurna