SuaraJogja.id - Sejumlah pedagang Teras Malioboro (TM) 2 melakukan aksi unjukrasa menuntut adanya jaminan di depan kantor DPRD DIY, Jumat (7/2/2025) kemarin. Suasana sempat memanas karena mereka nekat berjualan kembali di selasar Malioboro dan dihalau petugas Satpol PP dan polisi.
Pemda DIY pun ambil suara terkait aksi unjukrasa atau demo tersebut. Sekda DIY, Beny Suharsono menyatakan, alasan pedagang menuntut jaminan hidup karena merugi pasca relokasi ke kawasan baru TM 2 di Ketandan dan Beskalan mestinya tidak dilakukan. Pemda sudah memberikan jaminan hidup dimulai dari awal proses relokasi.
"Gini ya, kan [rencana] relokasi [pedagang TM 2] sudah dua tahun yang lampau ya. Pedagang kan sudah sepakat di depan akan bergeser [ke kawasan baru]," ungkapnya dikutip Sabtu (8/2/2025).
Dalam proses relokasi pun, menurut Beny, Pemda tidak memungut biaya apapun. Pedagang saat ini diberikan lapak dan fasilitas secara gratis di dua kawasan TM 2 yang baru, baik di Ketandan maupun Beskalan.
Pemda bahkan menanggung kebersihan dan keamanan di dua kawasan baru tersebut. Bahkan Pemda juga melakukan promosi agar kawasan baru tersebut dikenal wisatawan.
"Nah jaminan hidupnya di situ itu agar mereka [pedagang] punya daya saing. Kami membacanya [memberikan jaminan hidup] seperti itu. Pasar kan pasti ada ritmenya [saat ramai dan sepi penjualan], makanya kan terus kami perkenalkan [TM 2 yang baru] supaya orang tertarik untuk datang, termasuk promosi," paparnya.
Beny menambahkan, Pemda tidak mempermasalahkan adanya aksi unjuk rasa dari para pedagang TM 2 asal tidak anarkis. Namun alih-alih unjuk rasa, diharapkan ada dialog dengan semua pihak.
"Kalau ada demo, kami menghormati, kan diizinkan kan, asal tidak anarkis. Jadi tuntutan jaminan hidup itu sudah diberikan," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah pedagang TM 2 melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD DIY, Jumat (7/2/2025) sore. Mereka memblokir jalan Malioboro dan menggelar dagangannya di Selasar Malioboro meski dilarang.
Baca Juga: Tuntut Jaminan Hidup, Pedagang Teras Malioboro 2 Nekat Jualan di Selasar Malioboro
Sejumlah petugas Satpol PP dan kepolisian pun menghalau pedagang yang memaksa berjualan. Pedagang yang tidak terima pun melakukan protes berakhir adu argumen dengan Satpol PP. Pedagang sempat masuk ke loby DPRD DIY dan akhirnya membubarkan diri Jumat malam.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tuntut Jaminan Hidup, Pedagang Teras Malioboro 2 Nekat Jualan di Selasar Malioboro
-
Pedagang Teras Malioboro 2 Kembali Unjukrasa Pasca Direlokasi Gegara Sepi Pembeli
-
Tukin Belum Juga Turun, Dosen Jogja Ikut Demo ke Jakarta
-
Omzet Pedagang Teras Malioboro Meningkat, Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek Bawa Berkah
-
Eks Teras Malioboro 2 Digunakan untuk Parkir Liar, Disbud Kota Yogyakarta Gembok Gerbang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja
-
Permintaan Les UTUL UGM di Jogja Nyaris Setara UTBK, Edufio Jalankan Keduanya
-
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan