SuaraJogja.id - Sejumlah ruas jalan baru di Kabupaten Gunungkidul diperkirakan masih minim penerangan jalan umum (PJU). Hal ini disebabkan adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada keterbatasan pemasangan lampu penerangan jalan.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, mengungkapkan bahwa kewenangan pengelolaan jalan terbagi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pusat. Akibatnya, meskipun ada kebutuhan penerangan jalan, Pemkab Gunungkidul tidak memiliki kewenangan untuk langsung menangani PJU di jalan nasional dan provinsi.
"Untuk jalan nasional, penerangan jalannya masih kurang, baru sekitar 50 persen," ujar dia, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, pemangkasan anggaran dari pusat berdampak pada keterbatasan pemasangan PJU. Pihaknya sendiri tidak bisa melakukan rasionalisasi karena kewenangan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) di jalan nasional dan provinsi bukan milik Kabupaten.
Bayu menjelaskan, efisiensi anggaran ini juga berimbas pada pemerintah provinsi maupun kementerian terkait. Hingga kini, belum ada kepastian alokasi anggaran untuk PJU di jalan nasional maupun provinsi di Gunungkidul.
Dia menambahkan salah satu ruas jalan baru yang membutuhkan penerangan adalah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Bayu menyebutkan, Gunungkidul membutuhkan sekitar 4.000 titik PJU untuk JJLS yang memiliki panjang 80 km. Jika dipasang di kedua sisi jalan, jumlah tersebut masih bisa bertambah.
"Kami sudah mengusulkan kebutuhan PJU di JJLS, tetapi belum ada kepastian. Saat ini, penerangan di JJLS mengandalkan PJU tenaga surya, namun secara ekologis masih belum bisa diandalkan sepenuhnya," katanya.
Bayu menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur JJLS juga membutuhkan biaya tambahan untuk pemasangan rambu-rambu dan fasilitas pendukung lainnya. Namun, karena kewenangan jalan tersebut belum ditetapkan, pemasangan PJU masih menjadi kendala.
Bayu menambahkan saat ini, terdapat sekitar 1.300 unit PJU tenaga surya yang tersebar di Gunungkidul sebagai hibah dari Kementerian ESDM. Sementara itu, jumlah PJU yang dikelola di tingkat kabupaten dan desa mencapai 22.000 titik, termasuk pemasangan yang dilakukan oleh masyarakat.
Untuk PJU di jalan provinsi, yang merupakan aset Dishub DIY, terdapat sekitar 2.000 unit. Sedangkan untuk PJU yang menjadi aset resmi Pemkab Gunungkidul, jumlahnya sekitar 3.000 unit.
Berita Terkait
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Indonesia Krisis Inovasi: Mengapa Riset Selalu Jadi Korban?
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
Jalur Puncak II Tidak Direkomendasikan untuk Pemudik, Polisi Ungkap Kondisi Memprihatinkan
-
Ikut Kena Pangkas Anggaran, Bakamla Ngeluh Tak Bisa Beli Speedboat: Tak Cukup Duitnya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara