SuaraJogja.id - Pemda DIY bersama Pertamina melakukan sidak di sejumlah pangkalan LPG 3 kg, Selasa (11/2/2025). Hal ini menyusul sejumlah wilayah di Yogyakarta masih kesulitan mendapatkan gas melon meski Presiden Prabowo Subianto sudah mencabut aturan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Sebut saja sejumlah pangkalan di Kecamatan Pundong Bantul. Salah seorang pengecer gas melon, Jio mengaku selama dua minggu ini keberadaan gas melon masih langka. Dia kesulitan mendapatkan gas untuk dijual ke warga.
"Gas di pangkalan masih kosong, tadi pagi sempat datang tapi langsung habis," ujarnya, Selasa.
Jio mengaku dapat informasi gas melon baru akan dikirim kembali pekan depan. Hal ini dikhawatirkan akan semakin membuat stok pengecer semakin habis.
Baca Juga: Soal Instruksi Efisiensi Anggaran, Pemkot Yogyakarta Bakal Kurangi Penggunaan Listrik hingga Air
Kondisi serupa juga terjadi di pangkalan LPG 3 kg di Kota Yogyakarta. Yati, salah seorang pengecer di Gowongan mengaku stok gas melon dari pangkalan selalu habis.
"Hari ini pangkalan sampai telat datang ke pengecer dan langsung habis stoknya," papar dia.
Secara terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati mengungkapkan, Pemda dan Pertamina melakukan sidak untuk memastikan stok LPG 3 Kg dalam kondisi aman dan disalurkan secara tepat sasaran. Empat pangkalan LPG 3 Kg dijadikan sampel inspeksi seperti di Desa Kacoran, Desa Sukoharjo, dan Desa Donoharjo.
"Selain stok, kami juga ingin memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan subsidi LPG yang telah ditetapkan. Baik untuk konsumen langsung maupun subpangkalan atau pengecer," paparnya.
Yuna mengungkapkan pemerintah bersama Pertamina terus berkoordinasi dan melakukan monitoring penyaluran LPG 3 Kg kepada masyarakat, khususnya di titik pangkalan resmi. Dari hasil sidak, stok tabung LPG di beberapa pangkalan yang dikunjungi dalam keadaan aman dan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp18.000.
Baca Juga: WFA ASN di DIY, Pemda Sebut Layanan Publik Tetap Jalan jika Diberlakukan
"Apabila terdapat pangkalan yang beroperasi tidak sesuai dengan prosedur, misalnya menjual di atas HET, tentunya dari Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi dan pembinaan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC, Begitu Tiba dari Yordania
-
'Anak Haram Konstitusi? Ini Tudingan Panas Amien Rais ke Jokowi soal Gibran
-
Banyak Menteri Sowan ke Jokowi Saat Prabowo ke Luar Negeri, Pakar Ingatkan Soal Reshuffle
-
Awalnya Tak Mau Tanggapi Isu Mundur sebagai Kepala PCO, Hasan Nasbi: Hari ini Saya Masih Ngantor
-
'Mesra' dengan Megawati, Mungkinkah Prabowo Lepas dari Bayang-bayang Jokowi?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara