SuaraJogja.id - Pemda DIY siap menerapkan usulan Badan Kepegawaian Negara yang baru saja mengeluarkan ajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu. Hal ini menyusul adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
"Pada prinsipnya, kami sudah memiliki pengalaman dalam menerapkan WFH [saat pandemi Covid-19]. Pada dasarnya, kami taat mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka efisiensi anggaran," papar Sekda DIY, Beny Suharsono dikutip Selasa (11/2/2025).
Beny menyebutkan, Pemda DIY sedang melakukan kajian terkait efisiensi anggaran tersebut. Kajian ini akan menunjukkan seberapa besar penghematan yang dapat dilakukan, termasuk dalam pengeluaran di instansi-instansi maupun operasional ASN.
Namun yang terpenting, efisiensi anggaran tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Pemda DIY akan memastikan pelayanan publik tidak terganggu meski ada kebijakan WFA. Misalnya, layanan di rumah sakit, dinas sosial yang menangani lansia dan masyarakat rentan serta du Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Untuk layanan publik harus tetap berjalan dengan baik. Jika ada kebijakan pengurangan biaya operasional, maka yang dilakukan adalah penjadwalan ulang agar tetap bisa menghemat pengeluaran, seperti biaya operasional kendaraan, listrik, dan langganan lainnya, tanpa mengganggu pelayanan publik," ujar dia.
Meski patuh pada kebijakan pusat, menurut Beny, Pemda DIY juga harus menyesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota. Sehingga setiap kabupaten/kota di DIY bisa selaras dalam menerapkan kebijakan baru tersebut. Jangan sampai kabupaten/kota memiliki jadwal yang berbeda satu dengan lainnya.
Jadwal kerja di masing-masing kabupaten/kota pun harus diperbarui dan diatur dengan ketat, termasuk pengawasan presensi pegawai agar dapat dimonitor dengan baik untuk pelayanan publik. Ke depan bisa saja ada pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor, tetapi dengan sistem rotasi.
"Misalnya, di Samsat, kita bisa melakukan pergantian petugas agar pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan. Intinya, pelayanan publik harus tetap optimal. Ya, ada pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor, tetapi dengan sistem rotasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
7 Fakta Tiang PJU Ambruk di Jembatan Kabanaran, Baru Tiga Bulan Diresmikan
-
Polsek Gamping Bongkar Praktik Produksi Bubuk Petasan, 5 Kg Bahan Siap Edar Disita
-
Penampakan Toilet SMP Negeri 1 Jetis Usai Revitalisasi, dari Rusak Menjadi Layak
-
Mimpi Ekspor IKM Jogja Terhambat Konflik Global: Antara Harapan dan Gigit Jari
-
Nekat Terjang Jalur Jip saat Sepi, Mobil Pajero Terjebak Lumpur Kali Kuning di Lereng Merapi