SuaraJogja.id - Pemda DIY siap menerapkan usulan Badan Kepegawaian Negara yang baru saja mengeluarkan ajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu. Hal ini menyusul adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
"Pada prinsipnya, kami sudah memiliki pengalaman dalam menerapkan WFH [saat pandemi Covid-19]. Pada dasarnya, kami taat mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka efisiensi anggaran," papar Sekda DIY, Beny Suharsono dikutip Selasa (11/2/2025).
Beny menyebutkan, Pemda DIY sedang melakukan kajian terkait efisiensi anggaran tersebut. Kajian ini akan menunjukkan seberapa besar penghematan yang dapat dilakukan, termasuk dalam pengeluaran di instansi-instansi maupun operasional ASN.
Namun yang terpenting, efisiensi anggaran tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Pemda DIY akan memastikan pelayanan publik tidak terganggu meski ada kebijakan WFA. Misalnya, layanan di rumah sakit, dinas sosial yang menangani lansia dan masyarakat rentan serta du Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Untuk layanan publik harus tetap berjalan dengan baik. Jika ada kebijakan pengurangan biaya operasional, maka yang dilakukan adalah penjadwalan ulang agar tetap bisa menghemat pengeluaran, seperti biaya operasional kendaraan, listrik, dan langganan lainnya, tanpa mengganggu pelayanan publik," ujar dia.
Meski patuh pada kebijakan pusat, menurut Beny, Pemda DIY juga harus menyesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota. Sehingga setiap kabupaten/kota di DIY bisa selaras dalam menerapkan kebijakan baru tersebut. Jangan sampai kabupaten/kota memiliki jadwal yang berbeda satu dengan lainnya.
Jadwal kerja di masing-masing kabupaten/kota pun harus diperbarui dan diatur dengan ketat, termasuk pengawasan presensi pegawai agar dapat dimonitor dengan baik untuk pelayanan publik. Ke depan bisa saja ada pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor, tetapi dengan sistem rotasi.
"Misalnya, di Samsat, kita bisa melakukan pergantian petugas agar pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan. Intinya, pelayanan publik harus tetap optimal. Ya, ada pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor, tetapi dengan sistem rotasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma