SuaraJogja.id - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah yang dirasakan Suparyanto, salah satu dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jogja. Meski sudah mengajar 20 tahun sebagai dosen ASN yang diperbantukan di Stmik El Rahma namun nasibnya tak banyak berubah. Apalagi hingga saat ini tunjangan kinerja (tukin) yang dijanjikan pemerintah tak juga turun.
Wakil Menteri Pendidikan Tingi, Sains dan Teknologi (Dikti Saintek), Stella Christie saat kunjungan ke Jogja Selasa (04/2/2025) mengungkapkan alasan tak bisa merespon tuntutan para dosen ASN tersebut. Ia menyebut kementeriannya tidak bisa mencairkan tukin dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek karena belum pernah dilakukan sebelumnya. Akibatnya dari segi tata negara Kemendikti Saintek tidak bisa mengajukan tukin 2020 sampai 2024.
"Saat kami unjukrasa ke Jakarta, Senin (03/2/2025) lalu untuk memperjuangkan hak tukin pun tidak ada yang menemui dari istana. Kami hanya diminta menyerahkan dokumen dan diterima oleh perwakilan dari istana," ujar Suparyanto di Yogyakarta, Kamis (06/2/2025).
Habis Bayar Utang
Baca Juga: Coretan Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Ini Kata Polisi
Padahal gaji yang diterimanya sebagai dosen ASN dari pemerintah selama ini tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Biaya pendidikan anak yang semakin tinggi tidak sebanding dengan pendapatan yang diterimanya selama ini.
Dosen golongan III D ini bahkan harus meminjam uang di bank dan koperasi dengan jaminan gaji yang dimilikinya sebagai ASN. Alih-alih menabung, gajinya habis untuk membayar pinjaman setiap bulannya.
"Banyak dari kami terpaksa mengambil pinjaman dari bank, koperasi untuk memenuhi kebutuhan. Ya untungnya sebagai PNS, kami bisa mengakses pinjaman bank dengan jaminan gaji terutama untuk biaya sekolah anak-anak. Menabung untuk kebutuhan masa depan jadi sulit, karena sebagian besar pendapatan sudah terpotong cicilan pinjaman," ungkapnya.
Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek (ADAKSI Wilayah DIY-Jateng ini merinci, selama ini dia hanya mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) dan tunjangan keluarga dari pemerintah sebagai ASN golongan III D selain gaji pokok. Padahal gaji dosen golongan III D hanya berkisar Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Sementara dari PTS tempat dia mengajar, Suparyanto hanya mendapatkan honor bila mengajar lebih dari 12 SKS per minggu sesuai ketentuan pemerintah. Besaran honor tambahannya pun juga tak besar yakni Rp35.000.
Baca Juga: Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Dispar Sleman Jaring Agenda Perguruan Tinggi
"Kadang tergantung PTS tempat mengajar, kalau kampus besar ya honornya bisa lebih tinggi. Tapi kan di Jogja, dari sekitar 100 kampus swasta, tidak lebih dai 30 persen yang kampus besar, lainnya kampus kecil-kecil, jadi ya dosen ASN yang ngajar di PTS kecil pun dapat honor dari kampus-kampus itu juga tidak banyak," jelasnya.
Beban Kerja Tak Sebanding
Minimnya kesejahteraan ini, lanjut dosen yang sudah mengajar lebih dari 25 tahun ini berbanding terbalik dengan beban kerja yang cukup tinggi. Suparyanto yang wajib mengajar 12 SKS per minggu ternyata memiliki beban kerja yang jauh lebih berat dari seharusnya.
Belum lagi dia harus mengerjakan Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti pengabdian masyarakat dan penelitian. Selain itu mengurus beragam administrasi yang juga menguras tenaga dan waktu.
Karenanya mimpi untuk mencapai jenjang karier yang lebih tinggi seperti Lektor Kepala atau profesor bagi Suparyanto dan banyak dosen ASN lain bukan perkara yang mudah. Bilamana tidak, untuk bisa jadi profesor ada aturan memiliki publikasi di jurnal terindeks Scopus.
"Padahal biar jurnal kami bisa terindeks Scopus butuh uang puluhan juta. Uang dari mana sebesar itu kalau untuk sehari-hari saja kami masih harus pinjam sana sini," akunya.
Berharap Tukin Cair
Kompleksnya persoalan yang dirasakan Suparyanto juga dirasakan sekitar 300 dosen ASN yang mengajar di PTS di Yogyakarta. Bahkan juga dialami sejumlah dosen PTN yang juga mengalami nasib sama.
Padahal tukin yang jadi hak dosen ASN sangat membantu mereka untuk meningkatkan kompetensi dan jenjang karir untuk mendukung layanan pendidikan yang mereka berikan pada mahasiswa dan kampus tempat mengajar. Apalagi besaran tukin yang sudah ditetapkan da;am Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen juga cukup besar.
Dalam Kepmen tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli mendapat tunjangan kinerja sebesar 5.079.200,00 perbulan. Sementara itu, lektor (dengan kelas jabatan 11) mendapatkan tukin Rp7.757.600, diikuti lektor kepala sebesar Rp10.936.0000 dan profesor sebesar Rp19.280.000.
Karenanya para dosen ASN meminta pemerintah bisa segera memperhatikan nasib mereka. Janji pemerintah untuk memberikan tukin yang jadi hak mereka mestinya bisa direalisasikan. Jangan sampai efisiensi anggaran yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto semakin mempersulit para dosen untuk mendapatkan haknya.
"Karena itulah kami meminta hak kami buat menunjung kerja, itu saja kok," imbuhnya.
Sebelumnya Wamen Dikti Saintek, Stella Christie menyatakan, kementerian tersebut sebenarnya berupaya memperjuangkan tukin dosen-dosen ASN yang belum cair selama empat tahun. Namun dia beralasan, pencairan tukin tidak bisa terjadi hanya dengan keinginan Kemendikti Saintek.
Sebab kebijakan tukin bagi dosen belum pernah diterapkan dalam pemerintahan sebelumnya. Karenanya harus ada kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang lain.
Hal ini berbeda dari kebijakan Mendikbud Ristek pada pemerintahan sebelumnya, Nadiem Makarim. Nadiem pada 11 Oktober 2024 mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN. Namun, pencairan anggaran baru bisa dilakukan mulai tahun 2025, setelah Kemendikti Saintek mengajukan anggaran ke DPR dan mendapat persetujuan sebesar Rp 2,5 triliun.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Lirik Lagu Diva Hani Koyo Jogja Istimewa dan Artinya, Video Covernya Viral
-
Apakah SNBP 2025 Bisa Lintas Jurusan? Ketahui Aturan Terbarunya!
-
Rapor SNBP 2025 UPN Jogja: Berapa Nilai Minimum untuk Lolos?
-
Desak Kemendiktisaintek Segera Cairkan Tukin Dosen ASN, Komisi X DPR: Kami akan Kawal sampai Tuntas!
-
Kebijakan Baru dalam Pendidikan: Dampaknya terhadap Beban Kerja Guru
Terpopuler
- Kisruh Gas LPG 3 Kg, Publik Pertanyakan Fungsi Program Lapor Mas Wapres: Gibran Cuma Bisa Bagi Susu
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Eliano Reijnders: Jujur Saya Tidak Bisa
- Simon Tahamata Kecewa dengan Belanda: Orang Maluku Berjuang untuk Mereka, tapi...
- Kevin Diks Tunggu Telepon dari Timnas Belanda
Pilihan
-
Dihantam Cedera ACL, Musim Lisandro Martinez Berakhir Lebih Cepat
-
Menteri Prabowo Segel Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe dan Donald Trump
-
MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari
-
Keunikan Indonesia, Punya 2 Ibu Kota yang Langganan Banjir
-
MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
Terkini
-
Dari RTLH Hingga Perjalanan Dinas, Yogyakarta Pangkas Anggaran Habis-habisan Dampak Efisiensi APBD
-
Pemkab Bentuk ULD-PB, Solusi Inklusif Tangani Bencana bagi Disabilitas di Bantul
-
BPBD: Penanganan Darurat DAM Rusak di Sekitar Jembatan Srandakan dikerjakan BBWSSO
-
Pengelola Pantai Drini Dilaporkan Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto, Ini Kata Bupati Gunungkidul
-
Derita Dosen ASN di Jogja, Beban Mengajar Tinggi, Tukin Tak Cair Hingga Minim Bonus dari Kampus