SuaraJogja.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai penyokong dana dalam pelarian Harun Masiku, buronan kasus korupsi.
"Kami sedang menyelidiki apakah saudara HK berperan sebagai penyandang dana dalam pelarian HM. Ini menjadi fokus utama penyidikan kami saat ini," jelas Asep, Jumat (21/2/2025).
Asep menambahkan bahwa proses pelarian selama lima tahun tentu memerlukan dana yang cukup besar. Oleh sebab itu, penyidik KPK menduga ada pihak tertentu yang mendanai kebutuhan hidup Harun Masiku selama masa pelariannya.
"Seseorang yang melarikan diri tidak dapat bekerja secara normal karena harus bersembunyi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tentu ada yang menanggung biayanya. Hal inilah yang sedang kami telusuri," lanjutnya.
Baca Juga: Hasto Resmi Ditahan, KPK Didesak Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan dan Tangkap Harun Masiku
Namun, Asep belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan indikasi keterlibatan Hasto Kristiyanto karena hal tersebut termasuk dalam materi penyidikan yang masih berjalan.
"Materi ini sedang kami dalami. Mohon bersabar, kami akan mengungkap siapa saja yang berperan sebagai donatur dalam kasus ini," tambah Asep.
Pada Kamis (20/2/2025) malam, penyidik KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penahanan ini terkait dengan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perintangan penyidikan.
Setyo, perwakilan penyidik KPK, menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut disebabkan oleh dugaan intervensi Hasto Kristiyanto, yang menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjadi buronan hingga saat ini.
Baca Juga: Hasto Kooperatif Penuhi Panggilan KPK, Singgung Pelanggaran HAM dan Transparansi
"Pada 8 Januari 2020, KPK menggelar OTT terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Salah satu target utama OTT tersebut adalah Harun Masiku," terang Setyo.
Namun, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku. Dalam perintah tersebut, Harun diminta merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
"Akibat perintah tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap," jelas Setyo.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang dikuasai Kusnadi. Ponsel tersebut diduga berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.
"Kami menemukan bahwa dalam ponsel tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian HM, yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK," ungkap Setyo.
Lebih lanjut, penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa Hasto Kristiyanto mengumpulkan beberapa orang terkait kasus Harun Masiku. Ia diduga mengarahkan agar orang-orang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK.
Tindakan ini diduga sebagai upaya menghambat dan mempersulit proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu