SuaraJogja.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Bantul untuk menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun, menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan THR sebesar satu bulan gaji atau setara dengan upah pekerja dalam satu bulan.
"Kami mengimbau agar perusahaan memberikan THR sesuai aturan, yakni sebesar satu kali gaji," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (6/3/2025).
Fardhanatun menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Selain itu, pembayaran harus dilakukan penuh tanpa dicicil.
Baca Juga: Panen Raya, Pemkab Bantul Siapkan Irigasi Baru, Target 64 Ribu Ton Gabah
Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR, SPSI Bantul bersama Disnakertrans Bantul akan membuka posko pengaduan. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Selain itu, SPSI juga akan berkoordinasi dengan berbagai serikat pekerja di perusahaan-perusahaan di Bantul guna memastikan penyaluran THR dilakukan sesuai peraturan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR, SPSI akan melakukan mediasi agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul, pada Lebaran tahun sebelumnya terdapat enam pengaduan terkait ketidaksesuaian pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Bantul. Selain itu, pekerja juga dapat mengajukan laporan secara online.
"Kami akan mengawal dan memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku," tegas Rina.
Baca Juga: Dua Perempuan Asal Kota Yogyakarta Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Bantul
Dengan adanya pengawasan ketat serta posko pengaduan, diharapkan seluruh perusahaan di Bantul dapat menunaikan kewajiban THR secara tepat waktu sesuai regulasi, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK
-
Ijazah Hilang Saat Ditahan Perusahaan? Anda Berhak Tuntut Ganti Rugi! Simak Penjelasan Lengkapnya