SuaraJogja.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Bantul untuk menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun, menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan THR sebesar satu bulan gaji atau setara dengan upah pekerja dalam satu bulan.
"Kami mengimbau agar perusahaan memberikan THR sesuai aturan, yakni sebesar satu kali gaji," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (6/3/2025).
Fardhanatun menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Selain itu, pembayaran harus dilakukan penuh tanpa dicicil.
Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR, SPSI Bantul bersama Disnakertrans Bantul akan membuka posko pengaduan. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Selain itu, SPSI juga akan berkoordinasi dengan berbagai serikat pekerja di perusahaan-perusahaan di Bantul guna memastikan penyaluran THR dilakukan sesuai peraturan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR, SPSI akan melakukan mediasi agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul, pada Lebaran tahun sebelumnya terdapat enam pengaduan terkait ketidaksesuaian pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Bantul. Selain itu, pekerja juga dapat mengajukan laporan secara online.
"Kami akan mengawal dan memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku," tegas Rina.
Baca Juga: Panen Raya, Pemkab Bantul Siapkan Irigasi Baru, Target 64 Ribu Ton Gabah
Dengan adanya pengawasan ketat serta posko pengaduan, diharapkan seluruh perusahaan di Bantul dapat menunaikan kewajiban THR secara tepat waktu sesuai regulasi, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara