SuaraJogja.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Bantul untuk menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun, menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan THR sebesar satu bulan gaji atau setara dengan upah pekerja dalam satu bulan.
"Kami mengimbau agar perusahaan memberikan THR sesuai aturan, yakni sebesar satu kali gaji," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (6/3/2025).
Fardhanatun menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Selain itu, pembayaran harus dilakukan penuh tanpa dicicil.
Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR, SPSI Bantul bersama Disnakertrans Bantul akan membuka posko pengaduan. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Selain itu, SPSI juga akan berkoordinasi dengan berbagai serikat pekerja di perusahaan-perusahaan di Bantul guna memastikan penyaluran THR dilakukan sesuai peraturan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR, SPSI akan melakukan mediasi agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul, pada Lebaran tahun sebelumnya terdapat enam pengaduan terkait ketidaksesuaian pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Bantul. Selain itu, pekerja juga dapat mengajukan laporan secara online.
"Kami akan mengawal dan memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku," tegas Rina.
Baca Juga: Panen Raya, Pemkab Bantul Siapkan Irigasi Baru, Target 64 Ribu Ton Gabah
Dengan adanya pengawasan ketat serta posko pengaduan, diharapkan seluruh perusahaan di Bantul dapat menunaikan kewajiban THR secara tepat waktu sesuai regulasi, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami