SuaraJogja.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Bantul untuk menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun, menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan THR sebesar satu bulan gaji atau setara dengan upah pekerja dalam satu bulan.
"Kami mengimbau agar perusahaan memberikan THR sesuai aturan, yakni sebesar satu kali gaji," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (6/3/2025).
Fardhanatun menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Selain itu, pembayaran harus dilakukan penuh tanpa dicicil.
Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR, SPSI Bantul bersama Disnakertrans Bantul akan membuka posko pengaduan. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Selain itu, SPSI juga akan berkoordinasi dengan berbagai serikat pekerja di perusahaan-perusahaan di Bantul guna memastikan penyaluran THR dilakukan sesuai peraturan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR, SPSI akan melakukan mediasi agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul, pada Lebaran tahun sebelumnya terdapat enam pengaduan terkait ketidaksesuaian pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Bantul. Selain itu, pekerja juga dapat mengajukan laporan secara online.
"Kami akan mengawal dan memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku," tegas Rina.
Baca Juga: Panen Raya, Pemkab Bantul Siapkan Irigasi Baru, Target 64 Ribu Ton Gabah
Dengan adanya pengawasan ketat serta posko pengaduan, diharapkan seluruh perusahaan di Bantul dapat menunaikan kewajiban THR secara tepat waktu sesuai regulasi, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Wali Kota Yogyakarta Identifikasi Belasan Daycare Layak untuk Relokasi Korban Little Aresha
-
Pencuri Bilah Gamelan di FIB UGM Ditangkap, Sudah Beraksi di ISI dan Dijual ke Tukang Rongskok
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!