SuaraJogja.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Bantul untuk menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun, menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan THR sebesar satu bulan gaji atau setara dengan upah pekerja dalam satu bulan.
"Kami mengimbau agar perusahaan memberikan THR sesuai aturan, yakni sebesar satu kali gaji," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (6/3/2025).
Fardhanatun menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Selain itu, pembayaran harus dilakukan penuh tanpa dicicil.
Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR, SPSI Bantul bersama Disnakertrans Bantul akan membuka posko pengaduan. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Selain itu, SPSI juga akan berkoordinasi dengan berbagai serikat pekerja di perusahaan-perusahaan di Bantul guna memastikan penyaluran THR dilakukan sesuai peraturan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR, SPSI akan melakukan mediasi agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul, pada Lebaran tahun sebelumnya terdapat enam pengaduan terkait ketidaksesuaian pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Bantul. Selain itu, pekerja juga dapat mengajukan laporan secara online.
"Kami akan mengawal dan memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku," tegas Rina.
Baca Juga: Panen Raya, Pemkab Bantul Siapkan Irigasi Baru, Target 64 Ribu Ton Gabah
Dengan adanya pengawasan ketat serta posko pengaduan, diharapkan seluruh perusahaan di Bantul dapat menunaikan kewajiban THR secara tepat waktu sesuai regulasi, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu