SuaraJogja.id - Janji pendidikan gratis yang digaungkan pemerintah tampaknya belum sepenuhnya dirasakan oleh wali siswa di SMPN 1 Paliyan, Gunungkidul. Sejumlah orang tua murid mengeluh kena pungutan hingga ratusan ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh komite sekolah.
Praktek pungutan tersebut dinilai memberatkan dan bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang seharusnya dinikmati oleh semua siswa.
Salah satu wali siswa, sebut saja HDR (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan pada awal tahun 2025, para orang tua murid diundang ke rapat komite sekolah. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan adanya kebutuhan anggaran tambahan yang cukup besar.
"Rapat komite itu membahas tentang kebutuhan anggaran sekolah yang mencapai ratusan juta rupiah, yang disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah. Kemudian, hal tersebut diserahkan kepada Komite Sekolah untuk dicarikan solusinya," jelas HDR.
Baca Juga: Tragis! Penambang di Gunungkidul Tewas Tertimpa Batu di Lahannya Sendiri
Meskipun awalnya disepakati bahwa sumbangan bersifat sukarela, dalam prakteknya besaran nominal diarahkan dan dibagi rata ke seluruh wali siswa. Hal ini tentu dianggap memberatkan karena kemampuan masing-masing orangtua berbeda.
Takut Anak Dikucilkan
Banyak orang tua siswa merasa keberatan, mengingat kondisi ekonomi yang sulit. Namun, mereka terpaksa menyetujui karena khawatir anak mereka mendapat perlakuan berbeda di sekolah.
"Anak kami sekolah di situ, takutnya dibeda-bedakan atau dibully oleh teman atau guru, ya kami manut saja meskipun berat," ungkap HDR dengan nada prihatin.
HDR juga menambahkan bahwa praktek pungutan tersebut telah berlangsung setiap tahun. Bahkan, ada orang tua yang mengalami pungutan sejak anaknya duduk di kelas 7 hingga kelas 9.
Baca Juga: Ada PHK Massal di PT Sritex, Pemkab Gunungkidul Data Warganya yang Terdampak
"Ini setahun sekali, semua siswa dari kelas 7 sampai 9 ditarik sumbangan. Paling kecil 300 ribuan, dan yang terbesar tidak ditentukan," ujarnya.
Para wali siswa mempertanyakan legalitas pungutan ini. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, sekolah negeri seharusnya tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan yang dikoordinasi oleh komite sekolah.
"Kami memohon kepada pemerintah agar memperhatikan suara kami. Kami takut jika tidak mengikuti aturan ini, anak kami terkena dampaknya," keluh HDR.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menyatakan akan segera melakukan pengecekan ke pihak sekolah dan memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan.
"Kami akan mengonfirmasi dan memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan pungutan dengan dalih sumbangan, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Nunuk.
Komite Sekolah Membantah Ada Paksaan
Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Paliyan, Sudadi Khusni W, membantah bahwa pihaknya melakukan pungutan liar. Menurutnya, sumbangan yang dimaksud hanyalah bentuk gotong royong untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS.
"Kami tidak menentukan jumlah sumbangan, semuanya tergantung pada kemampuan orang tua. Jika tidak bisa membantu, tidak ada paksaan,"jelasnya.
Namun, Sudadi mengakui bahwa kebutuhan sekolah, seperti honor guru non-ASN dan beberapa kegiatan siswa, memang membutuhkan anggaran tambahan dan pihaknya berupaya memikirkan solusinya.
"Untuk pembayaran guru honorer yang tidak dibiayai oleh dana BOS, kami mencari solusi bersama. Kalau ada orang tua yang bersedia membantu, itu sifatnya sukarela," tambahnya.
Dia menyebut ada 9 guru honorer yang harus dibiayai dengan masing-masing orang mencapai Rp 1 juta perbulan. Selain itu bakal ada kegiatan perpisahan di mana anak-anak menginginkan perayaan seperti tahun sebelumnya.
Meski pihak komite menyebut sumbangan ini tidak wajib, beberapa orang tua tetap merasa ada tekanan untuk membayar. Mereka berharap pemerintah bisa memastikan bahwa pendidikan benar-benar gratis tanpa pungutan tambahan yang memberatkan.
Ketua ORI DIY, Muflihul Hadi mengatakan bakal menggali permasalahan ini. Namun dia menandaskan sumbangan lewat komite boleh namun untuk pungutan tidak diperkenankan. Dan untuk sumbangan tidak ditentukan angka dan waktunya.
"Namanya sumbangan tidak ditentukan angka dan waktunya termasuk konsekuensinya bagi yang tidak menyumbangkan," ungkapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sekolah Negeri Kok Bayar? Pungutan Liar yang Merusak Kepercayaan Publik
-
Sekolah Rakyat Prabowo: Solusi Cerdas Atasi Kemiskinan Ekstrem?
-
Tolong Pak Presiden! Jeritan Pegawai Lapas Sampit Bongkar Pungli, Tapi Malah Pejabatnya Dilantik
-
Sekolah Banyu Biru: Belajar Gratis Panen Air Hujan, Stop Beli Galon!
-
3 Gempa Berkekuatan Lebih dari Magnitudo 5 Guncang Indonesia Kurang dari Sehari
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Diduga Sering Peras Owner Skincare, Publik Lega Tahu Sumber Kekayaan Nikita Mirzani: Pantes Selalu Nyari Aib Orang..
- Istri dr Richard Lee Nangis Terharu usai Suami Mualaf: Aku Enggak Pernah Dibuat Susah
- Sunan Kalijaga Semprot Pengacara dr Reza Gladys: Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum
Pilihan
-
4 Pemain Timans Indonesia Terancam Absen Lawan Bahrain, Ini Daftarnya
-
Dear Prabowo, George Soros Mulai Acak-acak Ekonomi RI Lagi Lewat Investor Asing, Waspada!
-
Aksi Pencurian Gas Elpiji di Solo Digagalkan, Pelaku Asal Malang Tertangkap
-
Sosok Ego Syahrial, Eks Dirjen Migas Diperiksa dalam Dugaan Mega Korupsi Pertamina
-
Mau Liburan Low Budget di Kebumen? Pantai Setrojenar Jawabannya!
Terkini
-
Prioritaskan Rakyat, Bupati Gunungkidul Pilih Alihkan Anggaran Mobil Dinas dan Seragam ASN untuk Ini
-
Siasat Pemda DIY Selamatkan Pariwisata: Promosi Kolektif di Tengah Badai Efisiensi Anggaran
-
ASN WFA Jelang Lebaran: Libur Terselubung? Pengamat Soroti Potensi Pelayanan Publik Terabaikan
-
Kementerian Lingkungan Hidup Tutup 37 TPA Menggunakan Sistem Open Dumping
-
Geger Temuan Minyakita di Bawah Takaran, Mentan: Satu Kata Tindak Tegas!