Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 20 Maret 2025 | 15:59 WIB
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad menyampaikan posko bencana selama Lebaran di Yogyakarta, Kamis (20/3/2025). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Pada akhir Januari lalu, duka menyelimuti kawasan wisata Pantai Drini. Belasan siswa SMP N 7 Mojokerto terseret ombak Pantai Drini Gunungkidul ketika menikmati liburan sekolah. Sebanyak empat siswa ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. 

Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II, Surisdiyanto menuturkan belasan siswa yang berwisata ke ombak Pantai Drini tersebut sebenarnya sudah berkali-kali diingatkan oleh petugas tim SAR yang berjaga di pantai tersebut. Namun para siswa itu tidak mengindahkannya. 

Kekhawatiran tim SAR akhirnya terbukti ketika disapu ombak para siswa tersebut masuk ke jalur perahu atau kapal yang memiliki kedalaman lebih dibanding dengan sekitarnya.  Para siswa tersebut kemudian terseret ke tengah sehingga bagi yang tidak bisa berenang langsung tenggelam. 

"Jalur perahu itu lebih dalam. Tapi sebelumnya kami sudah berkali-kali mengingatkan," tambahnya. 

Baca Juga: Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya

Belakangan, keluarga korban yang merasa terpukul mengajukan gugatan perdata atas tragedi tersebut.

Keluarga korban tragedi Pantai Drini yang merenggut nyawa empat siswa SMPN 7 Mojokerto mengajukan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dianggap bertanggung jawab. Langkah ini diambil setelah mereka menilai proses hukum atas kasus tersebut berjalan lamban.

Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menyatakan selain proses pidana, keluarga korban juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari. Gugatan ini ditujukan kepada enam pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Bupati Gunungkidul, kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, travel agen, Sekolah, Pengelola Pantai Drini dan Wali kelas. 

"Kami akan segera mengajukan gugatan ini dalam waktu dekat,"kata Rifan, dikutip Kamis (13/2/2025).

Di sisi lain dia menilai laporan polisi yang diajukan sejak Selasa (4/2/2025) belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka. Dia menilai penanganan laporan ini di Polres Gunungkidul sangat lamban. 

Baca Juga: Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More