SuaraJogja.id - Civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) siap mengajukan judicial review atau pengujian konstitusional Revisi UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI. Hal ini dilakukan karena revisi UU TNI tersebut dinilai berdampak pada kembalinta dwifungsi ABRI laiknya Orde Baru (orba).
"Kami akan mengajukan judicial review revisi UU TNI ini, sekarang baru dibentuk tim. Kami berharap Presiden tidak menandatangani aturan tersebut, meskipun sudah disahkan oleh DPR. Sebaiknya ada Peraturan Presiden yang membatalkan Undang-Undang TNI. Menurut saya, ini adalah langkah paling bijak yang bisa diambil oleh Presiden," papar Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY, Zuly Qodir di Yogyakarta, Sabtu (22/3/2025).
Menurut pakar politik dan ilmu pemerintahan tersebut, bangsa ini tidak ingin hal-hal yang telah berjalan baik sejak tahun 1998 pada masa reformasi hingga 2024 lalu rusak hanya karena keinginan atau kepentingan segelintir orang. Hal ini bisa merusak tatanan yang sudah dibangun dengan baik.
Jika hal ini sampai terjadi, maka dampaknya akan sangat berbahaya. Oleh karena itu, civitas akademika melihat situasi ini sebagai ancaman bagi perkembangan dan pertumbuhan demokrasi yang lebih beragam di masa depan. Banyak pihak mengatakan bahwa ada indikasi menuju demokrasi yang tidak beradab, atau bahkan gejala menuju neo-otoritarianisme, mulai muncul di Indonesia.
Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat
"Jika kekuatan bersenjata semakin dominan, maka dugaan para pengamat dan ahli mengenai arah Indonesia menuju otoritarianisme akan semakin nyata. Kami, sebagai civitas akademika, tentu tidak menginginkan hal tersebut," tandasnya.
Zuly menambahkan, disahkannya RUU TNI menjadi UU oleh DPR memunculkan kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembalinya TNI dalam urusan sipil. Apalagi proses penyusunan RUU menjadi UU yang berlangsung sangat cepat, kurang transparan, seolah sembunyi-sembunyi, dan mengabaikan aspirasi publik secara luas. Terlebih substansi perubahan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI ini sangat krusial karena memberikan ruang yang besar kepada TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi.
Revisi itu dinilai membuat terjadi perluasan tambahan tugas militer yang sebelumnya 14 menjadi 16 pos. Sebab militer aktif bisa menduduki jabatan publik dari yang sebelumnya 10 menjadi 14 pos.
Apalagi usia pensiun TNI dari yang sebelumnya bagi tamtama dan bintara 53 tahun pun dalam revisi itu diubah menjadi 55 tahun dan perwira adalah 58 tahun. Bahkan khusus perwira tinggi batas usia pensiun maksimal menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan.
RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR RI menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas. Keadaan ini jelas menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Pemenang Pilkada 2024 Sudah Terprediksi Jauh Sebelum Pemilihan Dilakukan
"Kondisi ini sangat meresahkan dan menjadi alarm berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia dan demokrasi. Tentu ini menimbulkan tanda tanya apakah ini adalah wajah lain dari dwi fungsi TNI yang dikubur oleh reformasi 1998," tandasnya.
Karenanya melalui judicial review, para akademisi menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil. TNI/Polri sebagai alat negara pun diminta melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Kami menghimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi. Kami juga mendorong dan mendukung upaya masyarakat Sipil mengawal agenda Reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pernyataan Sikap Prodi Ilmu Komunikasi UMY Atas Upaya Intimidasi terhadap Redaksi TEMPO
-
Sempat Ricuh di DPRD DIY, Massa Jogja Memanggil Akhirnya Dipaksa Mundur
-
Massa Jogja Memanggil Lakukan Aksi Vandalisme dan Lempar Sampah ke Gedung DPRD DIY
-
Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
-
Prabowo Bakal Luncurkan Lembaga Baru Demi Genjot Produktivitas Warga RI, Bawa-bawa Ormas
Terkini
-
KKN UGM Dievaluasi Total Pasca Insiden Maut di Maluku: Masih Relevan atau Harus Dihapus?
-
Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?
-
Kasus BMW Maut di Jalan Palagan Berlanjut, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengganti Plat Nomor
-
Trauma Perahu Terbalik di Maluku: UGM Prioritaskan Kenyamanan Mahasiswa KKN, Ditarik Atau Lanjut?
-
UGM Luruskan Kabar Mahasiswa Kritis Usai Insiden Perahu Terbalik di Maluku Tenggara