SuaraJogja.id - Civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) siap mengajukan judicial review atau pengujian konstitusional Revisi UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI. Hal ini dilakukan karena revisi UU TNI tersebut dinilai berdampak pada kembalinta dwifungsi ABRI laiknya Orde Baru (orba).
"Kami akan mengajukan judicial review revisi UU TNI ini, sekarang baru dibentuk tim. Kami berharap Presiden tidak menandatangani aturan tersebut, meskipun sudah disahkan oleh DPR. Sebaiknya ada Peraturan Presiden yang membatalkan Undang-Undang TNI. Menurut saya, ini adalah langkah paling bijak yang bisa diambil oleh Presiden," papar Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY, Zuly Qodir di Yogyakarta, Sabtu (22/3/2025).
Menurut pakar politik dan ilmu pemerintahan tersebut, bangsa ini tidak ingin hal-hal yang telah berjalan baik sejak tahun 1998 pada masa reformasi hingga 2024 lalu rusak hanya karena keinginan atau kepentingan segelintir orang. Hal ini bisa merusak tatanan yang sudah dibangun dengan baik.
Jika hal ini sampai terjadi, maka dampaknya akan sangat berbahaya. Oleh karena itu, civitas akademika melihat situasi ini sebagai ancaman bagi perkembangan dan pertumbuhan demokrasi yang lebih beragam di masa depan. Banyak pihak mengatakan bahwa ada indikasi menuju demokrasi yang tidak beradab, atau bahkan gejala menuju neo-otoritarianisme, mulai muncul di Indonesia.
"Jika kekuatan bersenjata semakin dominan, maka dugaan para pengamat dan ahli mengenai arah Indonesia menuju otoritarianisme akan semakin nyata. Kami, sebagai civitas akademika, tentu tidak menginginkan hal tersebut," tandasnya.
Zuly menambahkan, disahkannya RUU TNI menjadi UU oleh DPR memunculkan kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembalinya TNI dalam urusan sipil. Apalagi proses penyusunan RUU menjadi UU yang berlangsung sangat cepat, kurang transparan, seolah sembunyi-sembunyi, dan mengabaikan aspirasi publik secara luas. Terlebih substansi perubahan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI ini sangat krusial karena memberikan ruang yang besar kepada TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi.
Revisi itu dinilai membuat terjadi perluasan tambahan tugas militer yang sebelumnya 14 menjadi 16 pos. Sebab militer aktif bisa menduduki jabatan publik dari yang sebelumnya 10 menjadi 14 pos.
Apalagi usia pensiun TNI dari yang sebelumnya bagi tamtama dan bintara 53 tahun pun dalam revisi itu diubah menjadi 55 tahun dan perwira adalah 58 tahun. Bahkan khusus perwira tinggi batas usia pensiun maksimal menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan.
RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR RI menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas. Keadaan ini jelas menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi.
Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat
"Kondisi ini sangat meresahkan dan menjadi alarm berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia dan demokrasi. Tentu ini menimbulkan tanda tanya apakah ini adalah wajah lain dari dwi fungsi TNI yang dikubur oleh reformasi 1998," tandasnya.
Karenanya melalui judicial review, para akademisi menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil. TNI/Polri sebagai alat negara pun diminta melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Kami menghimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi. Kami juga mendorong dan mendukung upaya masyarakat Sipil mengawal agenda Reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pernyataan Sikap Prodi Ilmu Komunikasi UMY Atas Upaya Intimidasi terhadap Redaksi TEMPO
-
Sempat Ricuh di DPRD DIY, Massa Jogja Memanggil Akhirnya Dipaksa Mundur
-
Massa Jogja Memanggil Lakukan Aksi Vandalisme dan Lempar Sampah ke Gedung DPRD DIY
-
Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Daftar 7 Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SNBP, Peluang Kuliah Gratis Terbuka Lebar
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara