Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud di atas terdiri dari beberapa komponen, yaitu upah tanpa tunjangan, upah bersih, atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Sebagai contoh, jika gaji bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000. Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah 6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat mendukung karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh sektor. Jika karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti.
Untuk THR bagi pekerja yang berstatus kemitraan, belum ada aturan yang mengatur pemberian THR. Pegawai kemitraan seperti ojek online masih belum mendapatkan hak THR. Sebagai upaya untuk memperoleh hak tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat peraturan pemberian THR bagi ojek online.
Berita Terkait
-
Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja
-
Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kulon Progo Aman Terkendali jelang Lebaran 2025, Ini Buktinya
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal