SuaraJogja.id - Pemerintah mendorong perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan atau tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi maupun kurir online.
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Hempri Suyatna, menilai langkah ini patut diapresiasi. Mengingat para mitra ojol yang selama ini kesejahteraannya belum memadai mengingat posisi mereka sebagai mitra.
"Mereka ini kan para pekerja yang tidak punya pendapatan bulanan tetap, bahkan jaminan sosial yang kurang layak," kata Hempri, Kamis (13/3/2025).
Menurut Hempri, sektor ojek online dan kurir online selama ini telah berjasa membantu memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat luas. Sehingga, kebijakan ini memang layak diberikan kepada para pekerja di sektor tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Daging Glonggongan, Bantul Perketat Pengawasan Jelang Ramadan 2025
Namun lebih dari itu, mekanisme pemberian THR ini, kata Hempri, harus dicermati. Terutama terkait soal indikator penentuan jumlah nominal yang akan diberikan.
Meskipun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menyatakan besaran bonus yang akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Hempri menyarankan perlu adanya perubahan regulasi menyangkut siapa yang berhak mendapatkan THR. Sebab jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, maka profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Nah ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai payung hukum pemberian THR. Satu hal yang diperlukan saat ini adalah pengawasan atas rencana kebijakan pemerintah tersebut agar THR ini benar-benar dapat diberikan kepada pengemudi ojol dan driver," ujarnya.
Di sisi lain para pekerja gig worker ini masih dianggap sebagai mitra platform. Sehingga kurang memiliki dasar regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi jaminan ketenagakerjaan.
"Khawatirnya di dalam model pemberian THR juga demikian. Misal pemilik platform hanya memberikan bentuk bonus ala kadarnya saja dan bukan THR yang dimaksud," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
THR Ada, Harga Naik: Ramadan Makin Berat untuk Masyarakat?
-
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
-
Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB