SuaraJogja.id - Karyawan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito menggelar aksi demonstrasi, Selasa (25/3/2025). Ada beberapa tuntutan dalam aksi damai yang dilaksanakan kali ini.
Termasuk salah satunya mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak diberikan secara penuh melainkan hanya 30 persen saja.
Ada pula tuntutan terkait kesejahteraan dan penghargaan terhadap beban kerja perawat.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lokasi, ratusan pegawai sudah berkumpul untuk menuju ke ruang audiensi pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: CCTV Rekam Jelas, Begini Cara Maling Gasak Alfamart Tepus hingga Ratusan Bungkus Rokok Hilang
Mereka membawa sejumlah kertas bertuliskan tuntutan yang disuarakan.
"Jangan jadikan syukur sebagai apologi ketidakadilan!!"
"100% tidak 30%"
"100% YES"
"#SardjitoGelap :("
Baca Juga: Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja
Ratusan pegawai yang juga terdiri dari tenaga kesehatan dan dokter itu berbondong-bondong memasuki ruang audiensi.
Audiensi dimulai sekira pukul 13.15 WIB dengan seluruh jajaran direksi RSUP Dr. Sardjito.
Beberapa kali penjelasan direksi disoraki oleh seluruh pegawai. Bahkan ratusan pegawai memilih walk out (WO) dari ruang audiensi pada sekira pukul 14.28 WIB.
Kendati demikian audiensi tetap dilanjutkan dengan perwakilan dokter dan jajaran direksi. Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti masih memimpin rapat dan mencoba meminta saran kepada peserta yang masih tersisa.
Audiensi dinyatakan selesai pada 15.12 WIB namun ternyata para pegawai masih menunggu Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Eniarti di bawah Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr. Sardjito.
Para pegawai kemudian menyoraki Dirut RSUP Dr Sardjito Eniarti untuk turun dari jabatan yang diembannya. "Turun, turun, turun," teriak para pegawai.
Eniarti tak menanggapi teriakan tersebut dan berjalan masuk ke kantornya.
Salah satu perwakilan dokter di RSUP Dr Sardjito yang ikut menyampaikan kegelisahan para pegawai, Konsultan Anestesi Kardiovaskuler Bhirowo Yudo Pratomo membenarkan keresahan yang dirasakan ratusan pegawai tersebut.
"Ya ini hanya untuk kebaikan rumah sakit. Itu [30 persen THR] sesuai dengan edaran dari Kemenkes. Ya mungkin rasanya [para pegawai] kok beda dengan tahun lalu. Harapannya bisa diperbaiki apakah seperti tahun lalu atau tidak," ungkap Bhirowo.
Dia turut menyinggung soal beban kerja yang bertambah.
Namun di sisi lain tidak diimbangi dengan remunerasi yang adil dan penghargaan yang sesuai.
"Ya [tuntutan] beban kerja memang ya artinya reward disesuaikan, ya biasa lah manusiawi," ucapnya.
Terkait aksi walk out para pegawai saat audiensi, kata Bhirowo, disebabkan oleh belum tersampaikannya janji dari direksi dan titik temu.
"Ya karena mungkin merasa belum [menemukan titik temu] terakhir tadi direksi akan berjanji untuk memperbaiki remunerasinya, belum tersampaikan teman-teman udah pada pulang. Semoga tidak terjadi aksi yang lebih besar," tandasnya.
Kendati demikian, ia memastikan pelayanan tetap jalan meski ada aksi.
"Insya allah pelayanan tetap jalan," imbuhnya.
Tanggapan RSUP Dr sardjito
Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti mengaku bakal melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut.
Di sisi lain dia memastikan sudah memberikan 100 persen hak pegawai dalam hal ini gaji mereka.
"Kita juga menjalankan amanah, ya tadi kan kita sudah bersepakat nanti kita evaluasi kembali, yang penting itu. Kalau pendapatan itu naik ya pasti lah kita memberikan prestasinya lebih baik, yang jelas hak itu sudah kita berikan, yang hak 100 persen itu adalah gaji. Gaji itu sudah kita berikan 100 persen, yang sekarang yang dituntut itu adalah insentifnya kan. Jadi insentif THR dari hal tersebut," ungkap Eni.
Kendati demikian, evaluasi tetap akan mempertimbangkan sejumlah hal. Termasuk indikator kemampuan keuangan rumah sakit.
"Ya kami tadi sudah bersepakat ya coba nanti kita akan evaluasi. Selama itu haknya mereka, insya allah kita akan berikan tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap kemampuan keuangan rumah sakit harus kita jaga," ucapnya.
Mengenai angka 30 persen THR yang dikeluhkan para pegawai, Eni bilang itu sudah merupakan aturan yang ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.
"30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," ujar dia.
Penetapannya pun, kata Eni, mempertimbangkan tiga hal berupa kepatutan, keadilan dan proporsional.
Tiga hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan rumah sakit memberikan angka THR sebesar 30 persen tersebut.
"Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua. Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah kan enggak mungkin kita menyamaratakan, tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh," tuturnya.
"Jadi tiga hal itu selalu kita terapkan, proporsional, keadilan dan kepatutan, itu yang harus dipegang oleh direktur rumah sakit dan tadi kemampuan keuangan rumah sakit karena ada indikator juga yang harus kami selamatkan," tambahnya.
Dia menegaskan kondisi satu rumah sakit berbeda dengan yang lain. Sehingga kondisi tersebut tidak bisa disamakan, namun Eni bilang tak hanya Sardjito yang menerapkan hal tersebut.
"Tergantung rumah sakit masing-masing, pendapatan tentu juga berbeda. Enggak [cuma Sardjito 30 persen]," ucapnya.
"Ya tergantung bagaimana kita mengikuti aturan bakunya kan suda ada, otomatis di dalam rumah sakit ada tiga hal tadi, itu harus dipegang. Soal RSCM bisa 100 persen kan monggo kan mereka punya hitungan sendiri," tambahnya.
Jika dipaksakan untuk memberikan THR 100 persen para pegawainya, kata Eni, pihaknya belum bisa memutuskan. Jajaran direksi masih akan menyimulasikan hal tersebut.
"Ya kami belum, kami akan simulasikan dulu. Kami simulasikan dulu, saya tidak bisa menyampaikan sekarang, kami simulasi dulu, jangan dikejar terus," tegasnya.
Eni pun tak bisa memastikan kapan evaluasi itu akan diterapkan dan apakah akan ada perubahan atau tidak terkait besaran THR tersebut.
"Ya berikan saya kesempatan, kita mau salat dulu," ujar dia.
Berita Terkait
-
Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu Hanya Untuk Pekerja Sampingan
-
Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot
-
THR Berlipat Ganda: Nabung di BRImo, Dapat Cashback! Lebaran Jadi Lebih Berkah
-
Dinas TKTE DKI Gelar Sidak Pembayaran THR ke Empat Perusahaan, Ini Hasilnya
-
Lebaran Makin Praktis! Begini Cara Kirim THR Pakai DANA Tanpa Ribet
Terpopuler
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
- DNA Moge Terpancar, Harga Lebih Murah dari Yamaha XMAX: Ini Motor Sport Terbaru dari Suzuki
- Rekening Guru PPG Piloting Bermasalah di Info GTK, TPG Tidak Bisa Dicairkan, Ini Solusinya
Pilihan
-
Timnas Indonesia Butuh Waktu 20 Tahun untuk Seperti Jepang
-
DBS Group Dikabarkan Bakal Caplok Panin Bank
-
Sahur Ternikmat Ragnar Oratmangoen Pasca Timnas Indonesia Tumbangkan Bahrain
-
Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo
-
KFAK: Ketika Komunitas Film Mampu Mematahkan Stigma 'Anak Kampung'
Terkini
-
Muhammadiyah Kaya Raya, Haedar Nashir Ungkap Rahasia Pemanfaatan Aset: Bukan Soal Angka, Tapi...
-
Polres Kulon Progo Sosialisasi Layanan 110 Bantuan Cepat Bagi Pemudik Terkait Kamtibmas
-
Sleman Berhasil Tekan Stunting, Ini Rahasia & Target Ambisius Mereka di 2025
-
Pengusaha Bus AKAP di Gunungkidul Mengeluh Mudik Tahun Ini Sepi Penumpang, Diduga karena Hal Ini
-
Tak Ikut Ajukan Judicial Review Revisi UU TNI, Muhammadiyah Kritik Supremasi Militer vs Sipil