Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 27 Maret 2025 | 15:03 WIB
Sejumlah kendaraan dititipkan di salah satu sudut penitipan kendaraan di Mapolres Kulon Progo. [Kontributor/Julianto]

* Jika memungkinkan, titipkan kendaraan ke tetangga, teman, atau keluarga yang dapat dipercaya untuk mengawasinya.

6. Laporkan ke Keamanan Lingkungan:

* Beritahu petugas keamanan lingkungan (satpam atau hansip) bahwa Anda akan meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Lebaran 2025 di Pasar Beringharjo, Lebih Sepi dari Pandemi, Pedagang Ungkap Penyebabnya

Load More