SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meminta tempat hiburan malam dan spa untuk tidak beroperasi selama beberapa hari sebelum dan sesudah Lebaran.
Kebijakan itu diterapkan untuk menghormati perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub No.12/2023 tentang pelaksanaan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan pada bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam aturan itu dituliskan bahwa pelaku usaha untuk hiburan malam serta spa mulai tutup H-3 sampai dengan H+3 Lebaran.
"H-3 dan H+3 Lebaran untuk usaha hiburan itu tidak boleh buka," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi pada Kamis (27/3/2025).
Regulasi itu berbeda dengan yang dikeluarkan pada tahun lalu. Diketahui tahun lalu tempat hiburan malam hanya diminta tutup saat hari H dan H+1 Lebaran saja.
Evi bilang aturan tersebut mulai diberlakukan pada Lebaran tahun ini.
"Tadinya kan hanya lebaran di libur pertama dan kedua hari lebaran saja," ungkapnya.
Disampaikan Evi, ada beberapa pertimbangan kebijakan ini ditetapkan. Terkhusus terkait dengan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: Pemudik Luar Daerah Mulai Dominasi Exit Tol Tamanmartani, Per Jam Tembus 300 Kendaraan
Diharapkan hal itu juga dapat meningkatkan kondusivitas di lingkungan masyarakat.
Sehingga lebih fokus menghabiskan waktu untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga.
"Jadi ya karena ada penjualan minuman beralkohol. Ini menghormati perayaan hari Lebaran, lalu lebih diperketat," ujarnya.
Di Indonesia, aturan mengenai operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan dan Lebaran bervariasi, tergantung pada peraturan daerah (Perda) masing-masing. Tidak ada aturan tunggal yang berlaku secara nasional.
Berikut adalah gambaran umum mengenai aturan yang biasanya diterapkan terhadap beberapa tempat hiburan malam di Bulan Ramadan hingga jelang lebaran:
* Penutupan Sementara: Pada umumnya, banyak daerah memberlakukan penutupan sementara THM selama bulan Ramadan, terutama pada hari-hari besar keagamaan seperti awal Ramadan, Nuzulul Quran, dan malam Idul Fitri.
* Pembatasan Jam Operasional: Beberapa daerah mungkin mengizinkan THM untuk tetap buka dengan pembatasan jam operasional yang ketat. Misalnya, THM hanya boleh buka setelah waktu berbuka puasa dan harus tutup sebelum waktu sahur.
* Jenis THM yang Diizinkan: Beberapa daerah mungkin membedakan jenis THM yang diizinkan beroperasi. Misalnya, restoran atau kafe yang menyajikan makanan dan minuman mungkin diizinkan buka dengan pembatasan, sementara klub malam atau diskotek mungkin dilarang beroperasi.
* Peraturan Tambahan: Selain penutupan atau pembatasan jam operasional, beberapa daerah juga mungkin memberlakukan peraturan tambahan, seperti larangan menjual minuman beralkohol atau larangan mengadakan pertunjukan musik yang dianggap tidak sesuai dengan suasana Ramadan.
* Diskresi Pemerintah Daerah: Keputusan akhir mengenai operasional THM selama Ramadan dan Lebaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Pemda memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan kondisi dan nilai-nilai masyarakat setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru