SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan pelayanan tidak akan terganggu terkait perpanjangan masa work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui kebijakan yang diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini itu mengatur perpanjangan pelaksanaan bekerja dari mana saja WFA bagi ASN hingga Selasa 8 April 2025 pekan depan.
Kebijakan tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
"Bagi saya tidak masalah, karena seperti layanan satu atap yang mal pelayanan publik bisa jalan ternyata bisa jalan. Kita bisa melayani pajak, bisa melayani KTP, bisa melayani surat-surat yang lainnya tetap jalan," kata Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo kepada awak media, Sabtu (5/4/2025).
Menurut dia, pengaturan yang sudah diterapkan oleh Pemkot Jogja selama ini sudah berjalan dengan baik.
"Jadi dengan petugas yang kita gilir kemudian kita melayani itu bisa berjalan. Sehingga kalau cuma dimundurkan sehari dua hari itu bagi kami tidak ada masalah," ungkapnya.
Terkait dinamika ekonomi di Kota Jogja sendiri selama Lebaran 2025, Hasto bilang secara pantauan pada tiga hari sebelum Idul Fitri belum terlalu ramai. Kondisi itu berbeda ketika kemudian dibandingkan dengan masa-masa Lebaran sebelumnya.
Keramaian di kota gudeg sendiri baru mulai dirasakan pada H-2 sebelum Lebaran. Kemudian tren terus meningkat hingga H+2 setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Memang kalau saya pantau tiga hari sebelum lebaran itu masih sepi, biasanya kalau tiga hari sebelum lebaran atau lima hari sebelum Lebaran itu sudah ramai, orang belanja di pasar ramai ya," ucapnya.
Baca Juga: Persiapan Hadapi Lonjakan Sampah saat Libur Lebaran, Belasan Depo di Kota Jogja Mulai Dikosongkan
"Tetapi setelah dua hari menjelang Idul Fitri baru mulai rame, sampai dua hari setelah Idul Fitri itu kan luar biasa, Malioboro dipenuhi warga yang luar biasa," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan sementara, Hasto bilang ada kenaikan masyarakat yang datang ke Kota Jogja sebenyak 5 persen dari tahun sebelumnya.
"Menurut pantauan sementara hitungan ini ada kenaikan 5 persen, tapi nanti masih akan kita kalkulasi lagi apakah benar ada kenaikan 5 persen, setelah itu kan ada laporan-laporan statistik untuk pemudik ini kelihatan," tuturnya.
Seiring dengan perpanjangan masa WFA itu, Hasto justru kemudian menyambut baik. Dia berharap kemudian ada banyak wisatawan dan pemudik yang memperpanjang masa liburannya di Kota Jogja.
"Harapan kami memang ya kalau Jogja ini kan hidupnya dari pariwisata ya. Jadi kita inginnya ya pemudik itu jumlahnya banyak, durasinya lebih lama, itu keinginan kita. Makanya kalau tadi diperpanjang, WFA-nya itu diperpanjang, bagi kami sih bersyukur," pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan kenaikan 5 persen itu dicatat dari kendaraan yang masuk ke Kota Jogja.
"[Kenaikan] hampir kurang lebih 5 persen dibanding tahun 2024. Meskipun banyak pemberitaan bahwa terjadi penurunan secara nasional, tapi yang menuju ke kota Jogja meningkat 5 persen dan dibanding hari biasa kurang lebih 30-40 persen," ungkap Agus.
Disampaikan Agus, sejauh ini selama periode libur Lebaran tercatat ada 489 ribu lebih kendaraan atau satuan mobil penumpang yang datang. Dengan catatan per hari mencapai 122 ribu kendaraan yang beraktivitas di Kota Jogja.
Sebelumnya Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, Subarsono menilai kebijakan WFA tersebut merupakan terobosan. Menurutnya, secara teoritis kebijakan ini memang berpotensi mampu mengurangi kemacetan saat arus mudik.
Namun, dalam kaitannya dengan efektivitas pelayanan publik, kebijakan tersebut kurang berdampak positif. Hal tersebut jutsru dikhawatirkan membuat ASN tak bekerja secara maksimal.
"Mereka, ASN barangkali akan cenderung menggunakan waktunya untuk bersilaturahmi, melepas rindu dan mengingat memori dengan para keluarga, teman dan tetangga daripada menggunakan waktunya untuk WFH atau WFA," kata Subarsono, Senin (10/3/2025).
Apalagi dalam kebijakan bekerja secara fleksibel ini, para ASN tidak diwajibkan untuk masuk kantor dalam periode waktu yang telah ditentukan. Termasuk diperbolehkan untuk kerja di luar kantor melalui WFA atau WFH.
Dia mengatakan perlu ada mekanisme kontrol yang jelas dari atasan terkait hal itu. Mengingat kebijakan yang memungkinkan ASN untuk tidak wajib masuk kantor tersebut.
"Saya kira atasan bisa mengetahui dan mengontrol apakah ASN melaksanakan sesuai instruksi," ucapnya.
Belum lagi dengan adanya beban kerja yang terbagi secara otomatis selama 4 hari yang memang harus diselesaikan oleh ASN. Menurut Subarsono, yang terpenting adalah memastikan bahwa para ASN dapat bertanggung jawab atas kebijakan WFA ini.
Tak lupa ia turut menyoroti mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang pada jam kerja tidak menampakkan kerja secara online. Subarsono bilang masih terdapat ketidakjelasan maksud dan output yang bisa dipertanggung jawabkan dari regulasi tersebut.
"Saya berharap semoga ini bukan Eufemisme atau bahasa halusnya untuk memberikan perpanjangan libur pada ASN," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Subarsono menyarankan untuk kedepannya pemerintah lebih baik membuat regulasi yang agak rigid. Misalnya dengan memberikan peluang WFH atau WFA cukup satu atau dua hari kerja saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik
-
Wali Murid Menjerit, Pungutan Seragam MAN di DIY Tembus Rp 1,8 Juta, ORI Investigasi
-
Diplomasi Indonesia Diuji: Mampukah RI Lolos dari Tekanan Trump Tanpa Kehilangan Cina?
-
BPJS Kesehatan Dicoret? Dinsos DIY Buka Layanan Pengaduan, Jangan Tunda
-
UGM Kembalikan Harta Karun Warloka! Apa yang Disembunyikan Selama 15 Tahun?