"Surat palilah ini bersifat sementara, berlaku satu tahun, dan dari palilah itu rencananya ditindaklanjuti dalam bentuk kekancingan dari Keraton. Sementara itu, masing-masing warga sudah memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah). SKT ini memang bukan sertifikat tanah, tapi merupakan surat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di sana," jelasnya.
Dari SKT tersebut, lanjut Anton sebenarnya bisa ditindaklanjuti menjadi kekancingan atau ijin tertulis dari Keraton Yogyakarta.
Tapi saat mereka mengurus kekancingan, warga terhambat kebijakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Yogyakarta yang mensyaratkan adanya kerelaan dari PT KAI.
Sebab tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan dianggap sebagai aset PT KAI meski merupakan Tanah Kasultanan.
"Dulu memang ini bangunan Belanda, milik NIS dan SS zaman dahulu. Tapi karena kami tidak mendapatkan kerelaan dari PT KAI, maka SKT kami tidak bisa diproses menjadi kekancingan. Masalahnya di situ," jelasnya.
Karenanya saat ada sosialisasi soal pengembangan Stasiun Lempuyangan, PT KAI menyebutkan ada 13 rumah yang akan terdampak. BUMN tersebut meminta ke-13 bangunan tersebut dikosongkan sampai dengan Mei 2025 mendatang.
Kebijakan itu yang kemudian diprotes warga RW 01. Mereka akhirnya memasang spanduk protes penggusuran di sejumlah titik di kawasan Stasiun Lempuyangan.
"Saya ada jadwalnya. Nah, warga keberatan. Padahal, kami juga punya SKT. Di sisi lain mereka punya palilah. Jadi belum ada titik temu hingga saat ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut