"Surat palilah ini bersifat sementara, berlaku satu tahun, dan dari palilah itu rencananya ditindaklanjuti dalam bentuk kekancingan dari Keraton. Sementara itu, masing-masing warga sudah memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah). SKT ini memang bukan sertifikat tanah, tapi merupakan surat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di sana," jelasnya.
Dari SKT tersebut, lanjut Anton sebenarnya bisa ditindaklanjuti menjadi kekancingan atau ijin tertulis dari Keraton Yogyakarta.
Tapi saat mereka mengurus kekancingan, warga terhambat kebijakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Yogyakarta yang mensyaratkan adanya kerelaan dari PT KAI.
Sebab tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan dianggap sebagai aset PT KAI meski merupakan Tanah Kasultanan.
"Dulu memang ini bangunan Belanda, milik NIS dan SS zaman dahulu. Tapi karena kami tidak mendapatkan kerelaan dari PT KAI, maka SKT kami tidak bisa diproses menjadi kekancingan. Masalahnya di situ," jelasnya.
Karenanya saat ada sosialisasi soal pengembangan Stasiun Lempuyangan, PT KAI menyebutkan ada 13 rumah yang akan terdampak. BUMN tersebut meminta ke-13 bangunan tersebut dikosongkan sampai dengan Mei 2025 mendatang.
Kebijakan itu yang kemudian diprotes warga RW 01. Mereka akhirnya memasang spanduk protes penggusuran di sejumlah titik di kawasan Stasiun Lempuyangan.
"Saya ada jadwalnya. Nah, warga keberatan. Padahal, kami juga punya SKT. Di sisi lain mereka punya palilah. Jadi belum ada titik temu hingga saat ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'