Kemudian DA membeli sebesar Rp30 juta dan mendapat 1.000 lembar dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta Selatan. Menurut keterangan DA, sebanyak 900 lembar dimusnahkan dengan cara dibakar karena kualitas jelek. Sementara 100 lembar sisanya sudah beredar termasuk dibeli dari tersangka lain tadi.
"Semua pecahan Rp100 ribu. Kami dalami lagi karena cukup lumayan tadi membeli," tandas Probo.
Selain mengejar pelaku A yang berada di Kalibata tadi, Probo bilang juga akan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di DIY. Termasuk beberapa temuan masyarakat terkait uang palsu di Gunungkidul.
"Kemudian untuk Gunungkidul, nanti kita lidik, apakah itu ada kesesuaian dengan di sana atau bagaimana, yang jelas oleh tiga tersangka ini, digunakan untuk belanja di minimarket, toko pakaian dan ada yang dijual," terangnya.
Baca Juga: PR Menumpuk Meski WTP 15 Kali, Pemda DIY Didesak Benahi Dana Hibah dan Penyaluran Dana Bergulir
Sementara itu, Ps Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto menuturkan untuk kasus di Turi, tersangka SKM membeli dari IAS sebesar Rp4 juta. SKM mendapat total Rp12,8 juta uang palsu dari transaksi itu.
"Itu IAS dapat uang dari seseorang tidak dikenal," ucap Budi.
Budi bilang tidak seluruh uang palsu yang diterima itu diedarkan. Sebab berdasarkan keterangan tersangka juga tetap ada yang kembalikan karena rusak.
"Memang tidak dihitung. Baru kemudian dibuka ada yang rusak atau menurut mereka tidak layak. Jadi Rp8,5 juta diberikan ke SKM dikembalikan ke IAS Rp3,8 juta karena rusak. Kemudian yang sudah disebarkan di Turi dua lembar itu sebagai alat bukti yang sebagai alat bukti," ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja.
Baca Juga: MBG dan Sekolah Rakyat Belum Siap, Pemda DIY Kini Kebut Koperasi Merah Putih
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Berita Terkait
-
Macan Kemayoran Ditanduk Kabau Sirah, Pelatih Persija: Kami Buruk, Mereka Lapar
-
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
-
Konser di Jakarta, Vokalis Boyce Avenue Bawakan Lagu yang Ditulis Untuk Sang Putri
-
Jakarta Inline Skate Community: Komunitas Seru untuk Para Pencinta Sepatu Roda
-
Jadi Obat Rindu, Boyce Avenue Sukses Tampil Memukau di Konser Jakarta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
Terkini
-
Buruan, Ini Link DANA Kaget Terbaru untuk Warga Jogja Jangan Sampai Kehabisan
-
Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi
-
SMA Kembali ke Jurusan, Guru dan Siswa Panik Tanpa Juknis
-
AS 'Gertak' Soal QRIS, Dosen UGM: Jangan Sampai Indonesia Jadi "Yes Man"
-
Juru Parkir Jogja Siap dengan QRIS, Ini Lokasi Pilot Projectnya